Kasus Ilegal Logging Cepu Menggantung

Kasus Ilegal Logging Cepu Menggantung

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Perhutani KPH Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, hingga kini belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik kepolisian terkait kasus ilegal logging di Desa Cabak Kecamatan Jiken. Padahal kasus tersebut terjadi pada Senin (11/3/2019) lalu.

Barang bukti berupa kayu jati sebanyak 15,65 meter kubik, masih berada di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Cabak.

“Kami belum mandapat informasi banyak terkait itu. Tapi kami siap untuk mengirimkan barang bukti ke Polres,” kata Wakil Administratur Utara Perhutani KPH Cepu, Mugni kepada suarabanyuurip.com, Senin (29/4/2019).

Dia berharap, kasus tersebut bisa terungkap. Karena sampai hari ini pemilik maupun pelaku ilegal logging belum tertangkap.

“Tersangka harapannya juga bisa segera tertangkap,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Jiken, Iptu Rambe membenarkan jika belum ada informasi kelanjutan kasus tersebut dari Polres.

“Yang nangani langsung Reskrim Polres. Tapi kelihatannya belum ada info lagi,” ujar Rambe, Senin sore. 

Diberitakan sebelumnya, kayu jati gelondongan berbagai ukuran tanpa disertai dokumen resmi itu diamankan petugas gabungan Perhutani KPH Cepu dan Polsek Jiken pada Senin (11/3/2019).Ditengarai kayu tersebut hasil pembalakan di hutan kawasan KPH Cepu.

Baca Juga :   KPH Bojonegoro Bentuk Satgas Damkar

Ditaksir nilai kayu yanga diamankan mencapai Rp.100 juta. Diduga kayu tersebut milik warga Cabak bernisial S dan J. (ams) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *