SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad SampurnoÂ
Blora – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kadungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian oleh dua orang asal Desa Wadu, Kecamatan Kedungtuban, pada Rabu malam (17/8/2016). Kedua pemuda tersebut mencoba melakukan pencurian di salah satu ruko di Desa Bajo, melalui atap bangunan. Kedua pemuda yang diduga sebagai pelaku tersebut berinisial NA (19) dan ANK (23).
Saat ini, NA dan ANK mendekam di sel tahanan polsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Polres Blora.Â
Kapolsek Kedungtuban, AKP Sugiharto, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku aksi percobaan pencurian tersebut bermula saat anggotanya sedang melakukan patroli di wilayah Desa Bajo.
“Saat itu mengetahui satu unit sepeda motor yang disembunyikan di belakang rumah warga,” kata dia, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (20/8/2016) usai melakukan rekonstruksi.Â
Karena mencurigakan, patugas kemudian mendatangi kendaraan dan mencoba mencari pemiliknya. “Ternyata didapati kedua tersangka saling panggul untuk memanjat dinding bangunan milik Imam. Karena ada warga yang mengetahui, warga meneriaki maling,” jelasnya.Â
Satu tersangka yang sudah sampai atas genteng, lanjut dia, kemudian berlari diatas genteng untuk melarikan diri. Namun nahas, satu tersangka tersebut langsung ditangkap warga saat turun dari genteng dan langsung diserahkan ke Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.Â
Dari pemeriksaan sementara, kata dia, polisi berhasil memperoleh keterangan bahwa kedua pelaku pernah melakukan pencurian di salah satu konter HP di Komplek Pasar Kedungtuban pada tanggal 2 Agustus 2016 lalu.Â
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok dan dua HP dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Konter HP Komplek Pasar Kedungtuban. Kemudian sebilah gergaji, tas hitam dan sepeda motor dari TKP Desa Bajo.Â
“Modusnya, tersangka masuk melalui atap dengan merusak atap rumah. Hal yang sama juga dilakukan saat akan melakukan aksi di Desa Bajo,” jelasnya.Â
Atas perbuatannya, lanjut Sugiharto, pelaku terkena pasal 53 Junto 363 KUHP dengan ancaman hukuman 3,5 tahun. “Untuk TKP Desa Bajo karena percobaan pencurian,” jelasnya. Sementara, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun. Â
“Masing-masing TKP, masuk dalam berkas tersendiri,” katanya.Â
Namun demikian, pihaknya tetap masih melakukan pengembangan. Karena banyak warga yang mengaku kehilangan meskipun dalam skala kecil. “Kita akan terus lakukan pengembangan pemeriksaan,” pungkasnya. (Ams)