SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pusat segera mengeluarkan kebijakan khusus terkait kompensasi Mudi terhadap warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, dan Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Tuban, Jawa Timur.
Kebijakan khusus harus segera dikeluarkan lantaran pemberian kompensasi tahun 2016 sudah tidak ada dasar hukumnya.
“Kami berharap SKK Migas segera mengeluarkan kebijakan pasca adanya lampu hijau pencairan kompensasi,” kata Field Admin Superintendent (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, melalui telepon genggamnya, Rabu (24/8/2016).
Apabila mengacu hasil riset lembaga independen dari ITS Surabaya, saat ini kegiatan produksi di Lapangan Mudi sudah tidak berdampak terhadap lingkungan. Sebaliknya Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, mengklaim bahwasanya masih ada dampak dari aktifitas JOB P-PEJ terhadap lingkungan terhadap warga, mulai bising, bau, dan panas.
Dua versi tersebut bagi JOB P-PEJ menjadi polemik tersendiri. Satu sisi tidak adanya anggaran untuk kompensasi 2016, disisi lain adanya desakan warga, Pemdes, DPRD, maupun Pemda Tuban untuk tetap memberikan kompensasi.
“Semuanya ada ditangan SKK Migas apakah memberikan kompensasi masih diperbolehkan atau sebaliknya,” imbuhnya.
Selaku operator pihaknya akan mematuhi intruksi dari SKK Migas terkait kompensasi Mudi. Apabila memang diharuskan memberikan kompensasi, pihaknya akan mencarikan dana talangan untuk warga sekitar.
Sementara, Perwakilan Kepala SKK Migas Jabanusa, Ali Mahsyar, hingga kini belum memberikan konfirmasi terkait kompensasi Mudi. Pesan singkat yang dikirimkan sejak pukul 08:30 WIB tak kunjung dibalas.
Diberitakan sebelumnya, warga ring 1 Mudi yang tergabung dalam Gerakan Rahayu Kompensasi Bayar (Gerah Kobar) melakukan aksi unjuk rasa dua kali di Pad B, Mudi. Beberapa kali mediasi bersama Pemda maupun DPRD Tuban juga dilakukan, namun tak satupun ada jaminan atau keputusan soal kompensasi tersebut.
Hingga kini warga ring 1 Mudi menuntut supaya kompensadi Mudi selama 8 bulan terakhir hingga Agustus 2016 segera diberikan. Pemdes Rahayu mengancam apabila belum ada kejelasan akses menuju Lapangan Mudi akan dipasang portal. (Aim)