Pengurus Demisioner KSB Gugat Warung Umatnya

Eksekusi warung Umatnya

SuaraBanyuurip.com Ali Imron

Tuban – Pengurus demisioner Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio (KSB) Kabupaten Tuban, Jawa Timur sejak tahun 2012 telah menggugat salah satu warung milik umatnya. Hasil gugatan tersebut tepatnya hari Kamis (25/8), warung nomor 9 berukuran 9×2 meter dieksekusi paksa.

“Esekusi ini dilakukan lantaran umat yang menempati warung dituding mencemarkan nama baik KSB,” kata Wakil Ketua Pengurus TITD KSB, Liu Pramono, ketika ditemui suarabanyuurip.com, di lokasi eksekusi Jalan RE Martadinata Tuban.

Sejak berakhirnya kepengurusan KSB, dan terpilihnya pengurus baru sejak 2012 silam. Umat bernama Gondo Rahono selama ini disinyalir terus menyebarkan selebaran yang berisi perlawanan.

Menyikapi hal tersebut warung yang diberikan KSB ditarik kembali. Sesuai surat eksekusi pengosongan Nomor 08/Pdt.Eks/2016/PN.Tbn, Gondo Wahono digugat oleh Bambang Djoko Santoso selaku kuasa dari TITD KSB Tuban. Di dalamnya hanya berisi eksekusi warung berukuran 9×2 meter, namun dalam praktiknya semua barang dagangan milik tergugat juga ikut dipindahkan.

“Lantaran barang dagangannya menutupi akses jalan di dalam KSB, akhirnya pengurus memindahkan barang tersebut ke lokasi steril di luar klenteng,” imbuh Liu.

Baca Juga :   Warga Tersinggung Ucapan Wakapolres Tuban

Aksi pemindahan tersebut langsung mendapat protes keras dari pihak keluarga terguat Tjong Ping. Dia menilai pemindahan barang dagangan tergugat telah melanggar hukum. Dalam surat pengosongan warung sudah jelas, namun tetap saja dipindah.

“Akan saya laporkan ke polisi soal pemindahan ini,” tegas Tjong Ping.

Pihaknya heran dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Pengurus demisioner yang telah habis masa kerjanya, dapat mengajukan gugatan ataupun perencanaan pembangunan.

“Apa dasar hukum pengurus demisioner mengajukan tuduhan tersebut,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut Tjong Ping akan menggugat kuasa TITD KSB. Alasannya kuasa tersebut tidak memiliki hak, dan telah demisioner sejak tahun 2012 silam.

Diketahui, dalam eksekusi warung mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Satpol PP, bahkan TNI. Tetapi aparat tidak ikut terlibat, hanya mengawal perjalanan eksekusi berjalan. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *