SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
 Tuban – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Kabupaten Tuban, Jawa Timur sejak awal tahun 2016 terus mengupayakan pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin korban kekerasan. Program dari Kemenkumham tersebut berhasil diraih KPR, lantaran sejak tahun 2004 berhasil menangani 1.227 kasus kekerasan.
“Pendampingan yang dilakukan KPR selama ini telah mendapatkan kepercayaan dari Kemenkumham,” kata Direktur KPR Tuban, Nunuk Fauziyah, kepada suarabanyuurip.com, usai menyampaikan program dalam sosialisasi di Balai Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Selasa (30/8/2016).
Nunuk menjelaskan, program bantuan hukum gratis ini awalnya dari kompetisi dengan lembaga yang mengawal isu kekerasan perempuan dan anak di Jawa Timur. Berkat dedikasi dan kerja keras selama 10 tahun lebih, KPR berhasil memenangkan kompetisi tersebut.
Salah satu keunggulannya sejak 2004 silam, KPR tercatat sudah menangani ribuan kasus. Atas keberhasilan tersebut KPR dipercaya mengakses anggaran untuk menangani kasus dari Kemenkumham.
KPR menilai anggaran pendampingan dan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin sangat penting. Alasannya hingga kini banyak kasus kekerasan di Tuban yang diselesaikan dengan cara damai, tanpa memberikan rasa jera terhadap pelaku.
“Adanya sosialiasi ini perangkat desa harus lebih aktif melaporkan praktik kekerasan rumah tangga atau kekerasan lainnya,” imbuhnya.
Adanya Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2011, masyarakat yang menjadi korban kekerasan tidak perlu khawatir ataupun takut. Kini KPR siap membantu layanan hukum, tidak hanya di Tuban saja namun di seluruh wilayah Jatim.
Salah seorang warga Tuwiri Kulon, Ngatmin, mengapresiasi dukungan dan penyuluhan dari KPR. Menurutnya, selama ini proses pengusutan kasus kekerasan sedikit lamban, baik ditingkat aparat penegak hukum maupun penetapan dari Pengadilan Negeri (PN).
Pasca melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kemenkumham tahun 2015 silam, tahun ini KPR telah menyosialisasikan program ini di Kecamatan Merakurak, Kerek, Semanding, dan Kecamatan Tuban.
Jenis layanan bantuan hukum yang diberikan berupa litigasi diantaranya pendampingan atau menjalankan kuasa di tingkat penyidikan, penyelidikan dan penuntutan. Sekaligus pendampingan dalam proses pemeriksanaan di persidangan.
Sedangkan bantuan nonlitigasi diantaranya penyuluhan hukum, investigasi, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, hingga drafting dokumen hukum. (Aim)