SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur terpaksa menunda pertemuan bersama 10 warga Rahayu, Kecamatan Soko soal tindak lanjut mediasi kompensasi Mudi pada tanggal 3 Agustus 2016) lalu. Sesuai undangan Nomor 005/986/414.207/2016, pertemuan akan digelar pada hari Kamis (1/9/2016) besok.
“Besok mendadak ada kegiatan internal dewan di Jakarta sehingga pertemuannya ditunda dahulu,†kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban, Tri Astuti, kepada suaabanyuurip.com, melalui telepon genggamnya, Rabu (31/8/2016).
Otomatis pertemuan akan diundur hingga tanggal 5 September 2016. Pada pertemuan nantinya, komisi C akan mendatangkan operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina East Java (JOB P-PEJ), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Pihaknya berharap dalam pertemuan nantinya, ada kejelasan soal pemangkasan anggaran kompensasi 2016 oleh pemerintah pusat dalam PAPBN 2015 lalu.
“Semoga perwakilan warga nantinya sedikit lega dengan penjelasan langsung dari SKK Migas,†imbuhnya.
Sesuai surat undangan yang diterima suarabanyuurip.com, pertemuan yang digelar komisi C menunjuk Surat Bupati tanggal 31 Desember 2016, Nomor 005/4048/414.011/2016. Perwakilan warga Rahayu hanya dibatasi 10 orang, dan tidak ada keterangan kehadiran JOB P-PEJ maupun SKK Migas.
Salah seorang perangkat Desa Rahayu, Sutikno, membenarkan kalau undangan pertemuan tindak lanjut kompensasi yang ditandatangani Camat Soko, Muji Slamet digelar besok. Hingga kini pihaknya mengaku belum ada pemberitahuan resmi dari Muspika Soko, maupun Komisi C DPRD Tuban. (Aim)