SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, khususnya Pom Mini, selama ini ditengarai tidak memiliki legalitas yang jelas atau ilegal. Usaha BBM ini menggunakan dispenser mini menjadi tren di masyarkat. Terbukti, saat ini usaha tersebut makin tumbuh dan menjamur.
Sementara, belum ada penyikapan dari pemangku kepentingan karena belum adanya regulasi yang jelas. Sehingga membuat pemerintah kabupaten tidak bisa melakukan penertiban maupun pembinaan.
Kepala Dinas Perdagangan Koprasi dan UKM Blora Sarmidi, belum lama ini menyampaikan, keberadaan Pom Mini di Blora belum ada aturannya. Tidak ada yang mengatur semua alat pengisian bahan bakar. Disinggung regulasi di Blora terkait Pom Mini tersebut, pihaknya mengaku masih melakukan pembahasan.
Mantan Camat Blora ini mengaku, penyebaran Pom Mini di Blora sangat pesat. Hampir di semua kecamatan terdapat Pom Mini.
“Usaha Pom Mini ini penyebarannya sangat cepat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pertumbuhan Pom Mini di Blora mulai sejak 2016 lalu. Karena tidak ada penertiban, Pom Mini saat ini sudah menyebar di seluruh penjuru kabupaten, dan sudah mejadi mata pencaharian masyarakat.
“Harus hati-hati saat akan menertibkan Pom Mini. Jadinya simalakama,” ungkapnya.
Sementara Ketua Persatuan Pom Mini Blora, Wahyu Baskoro, menyampaikan, jumlah Pom Mini di wilayah Kabupaten Blora, sudah ratusan. Hanya saja Baskoro belum bisa menyebutkan secara pasti dari jumlah tersebut. Sebab, sekarang ini pihaknya masih melakukan pendataan para pelaku usaha pom mini.
“Kami hanya ingin keberadaan kami diakui,” ujarnya singkat.
Terpisah Sales Executive Retail III di Marketing Operation Retail (MOR) IV, Hariyadi, menyampaikan, bahwa pihaknya berencana merangkul pelaku usaha Pom Mini. Dia menganggap, mereka adalah mitra Pertamina dalam penyaluran (Penjualan) BBM kepada masyarakat. Khususnya yang ada di desa.
“Tentunya akan kami rangkul. Tapi akan dicari formula yang tepat untuk merangkul mereka,” tandasnya.(ams)Â