SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Peringatan keras bagi kontraktor rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (engineering, procurement and cosntructions/EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu, PT. Hutama Karya – Rekayasa Industri (HK-Rekind).  Dinas Pendapatan (Dispenda) Bojonegoro, Jawa Timur,  akan menyegel tanah di lokasi Lapangan Banyuurip karena belum membayar pajak tanah uruk sebesar Rp800 juta.
Lokasi tanah yang akan disegel tersebut merupakan hasil pekerjaan PT HK-Rekind. Jika pajak itu tidak segera dibayar, Dispenda akan memasang papan peringatan dengan keterangan belum membayar pajak tanah uruk.
“Kami akan pasang papan di dalam lokasi Blok Cepu,†kata Kepala Bidang Pemungutan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro Dilli Tri Wibowo, di Bojonegoro, Selasa, (1/9/2016).
Dispenda mengaku telah beberapa kali menagih pajak kepada PT HK selaku penanggung jawab pengurukan tanah di proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu pada tahun 2014 dan 2015, tapi tidak ada tanggapan.
“Sudah sering kami ingatan, tapi mereka terus beralasan,†ucap Dilli.
Sesuai keterangan yang diperoleh dari pihak PT HK, kata Dilli, semua tanggungan pajak dibebankan kepada subkontraktor. Karena dalam pekerjaan pengurukan tersebut PT HK menggandeng subkontraktor yang membeli tanah uruk di Kecamatan Trucuk.
“Pembelaan dari PT HK semua uang untuk pajak tanah uruk diserahkan kepada subkontraktor,” ujar Dilli, mengungkapkan.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Dispenda di proyek EPC 5, PT HK telah melakukan pekerjaan menguruk tanah mencapai 445 ribu meter kubik. Sehingga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah perusahaan dapat dikenakan pengenaan tarif pajak tanah uruk. Selain itu, juga dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 8 tahun 2013 yang mengatur besarnya tarif pajak tanah uruk.
“Sesuai ketentuan itu besarnya besarnya tarif pajak tanah uruk sebesar Rp7.200 per meter kubik,” tandasnya.(rien)