Berharap Kelola Sumur Tua Lebih Lama

Supraptono

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Paguyuban Penambang Sumur Tua di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengharapkan bisa melakukan pengelolaan lebih lama dari sebelumnya hanya selama enam bulan.

“Selama ini pengelolaan sumur tua oleh Paguyuban terlalalu singkat, yaitu enam bulan. Baru selesai tanda tangan perpanjangan izin, kita harus disibukkan dengan evaluasi untuk memperpanjang izin,” kata Supraptono, Ketua Paguyuban Sumur tua Sumur Agung, Desa Ledok Kecamatan Sambong, kepada suarabanyuurip.com.

Padahal, lanjut dia, Pertamina tidak bisa cepat mengeluarkan berkas setelah selesai tanda tangan. Paling tidak, berkas bisa turun sampai empat bulan.

“Dalam waktu sekian itu kita harus menyiapkan dokumen untuk perpanjangan izin,” ujar Suprat, sapaan akrab Supraptono saat ditemui di kantor Paguyuban Sumur Agung.

Jangka waktu dalam pengelolaan sumur tua, pihaknya berharap bisa lebih lama dan disamakan dengan KUD mupun BUMD.

“Kalau bisa, selama lima tahun. Sama seperti BUMD dan KUD. Atau minimal 1 tahun,” harapnya.

Dia mengaku, telah menyampaikan hal itu kepada pihak pertamina. “Katanya menunggu habis tahun anggaran,” ungkapnya.

Baca Juga :   Swadaya Graha Mulai Kerjakan Proyek GPF J-TB

Sementara, Agus Amperianto, Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, menyatakan, jika Paguyuban tidak bisa mengelola sumur tua layaknya BUMD maupun KUD. Namun usulan masa kerja satu tahun, kata dia, memungkinkan. Apabila paguyuban tersebut memiliki kinerja dan komitmen yang baik.

“Paguyuban adalah Paguyuban dan bukan KUD yang sifatnya kekeluargaan, gotong royong masyarakat, azas persaudaraan, sehingga evaluasi hanya setiap 6 bulan,” katanya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *