SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Forum Discussion Group (FGD) pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengusahaan minyak bumi pada sumur tua yang digelar Komisi A DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, di Kecamatan Kedewan, Selasa (1/9/2015) kemarin, mendapat sorotan tajam dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Alasannya, raperda tersebut bertentangan dengan Undang-undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Supriyanto, dikonformasi melalui Kepala Seksi Bidang Pertambangan dan Migas ESDM, Dadang Aris, mengungkapkan, ada pasal di dalam Raperda yang bertentangan dengan undang- undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Seperti pasal delapan yang menyebutkan pembinaan, dan pengawasan pengusahaan minyak bumi dan sumur tua dilakukan oleh Bupati.
“Jelas tidak bisa, karena didalam undang-undang No 23 tahun 2014 sudah ditegaskan, semua wewenang diambil alih pusat dan Pemrov Jawa Timur,” kata Aris kepada Suarabanyuurip.com saat ditemui dikantornya, Rabu (2/9/2015).
Dijelaskan, hampir semua isi pasal yang mengatur di dalam Raperda Pengusahaan Minyak Bumi Pada Sumur Tua tersebut sama dengan apa yang tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
“Hampir semua isi Raperda sama dengan Permen ESDM nomor 1 tahun 2008,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian, Helmy Elisabeth, mengungkapkan, banyak pasal-pasal yang perlu direvisi. Karena, selain bertentangan dengan peraturan di atasnya, juga terdapat pasal yang tidak mungkin bisa dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro.
Di dalam pasal 8 no 2 huruf b, kata dia, menyebutkan, penyelesaian masalah yang timbul dalam pengusahaan minyak bumi pada sumur tua di daerah harus dilakukan oleh bupati melalui Dinas ESDM.
“Jika daerah yang menangani permasalahan di sumur tua jelas tidak sanggup, dan sangat tidak mungkin. Harus instansi terkait seperti SKK Migas, Dirjen Migas, Kementrian ESDM dan Pertamina EP,” terangnya.
Dia menyayangkan tidak adanya pasal yang mengatur terkait penambang. Karena, selama ini yang menjadi point utama di sumur tua adalah penambang. Meskipun Reperda sumur tua ini bertujuan baik, lanjut Helmy, namun masih perlu revisi dan perbaikan lagi dengan banyaknya masukan dari Pemkab dan masyarakat.
“Ini kan baru tingkat FGD, jadi masih bisa diperbaiki lagi isinya,” pungkasnya. (rien)