SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk serius menyelesaikan polemik kompensasi. Beberapa kali mediasi yang digelar dewan, maupun koordinasi komisi B DPRD dengan SKK Migas di Jakarta selama ini belum ada titik temu.
“Pemdes hanya meminta polemik ini jangan sampai berlarut tanpa kepastian. Jadi SKK Migas segera memberi keputusan,†kata Perangkat Desa Rahayu, Sutikno, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (2/9/2016).
Pasca memperoleh informasi hasil kunjungan Komisi B DPRD Tuban ke kantor SKK Migas pada hari Selasa (30/8/2016) lalu. Pemdes langsung menggelar rapat rutin bersama seluruh perangkatnya.
“Hasil rapat internal desa nantinya akan disampaikan dalam pertemuan bersama komisi C tanggal 5 September 2016 mendatang,†imbuhnya.
Menyikapi soal wacana kalau kompensasi akan dicairkan dalam waktu dua bulan. Pihaknya bersikukuh menolaknya dengan alasan berpedoman pada perjanjian tahun 2009 silam.
Terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus 2016, kompensasi dampak flare Mudi, Blok Tuban belum dicairkan. Selama delapan bulan tersebut kompensasi harus dibayar penuh, tidak dapat diangsur.
“Hanya SKK Migas yang dapat memutuskan pencarian ini, berapapun aksi di Pad B JOB P-PEJ tidak ada hasilnya,†tambahnya.
Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Ali Masyar, menyebut bahwa hasil pertemuan dengan komisi B DPRD Tuban kemarin belum ada keputusan final. Intinya belum mengerucut sampai kata kesepakatan.
“Masih perlu didiskusikan lagi dengan team work untuk membuat regulasi pencairannya,†sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, tuntutan warga Rahayu tentang kompensasi mencuat setelah api flare Pad A menyembur pada bulan Juli 2016 lalu. Meskipun warga telah menggelar dua kali aksi hingga mediasi beberapa kali oleh DPRD, belum ada keputusan atau kejelasan soal pencairan kompensasi Mudi. (Aim)