SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Rapat lanjutan penyelesaian dan proses pelaksanaan tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seluas 13,2 hektar (Ha) yang saat ini digunakan untuk infrastruktur pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, yang dilaksanakan di Hotel Shangrila, Surabya, Senin (30/5/2016) kemarin, menghasilkan sejumlah point.
Salah satunya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan kembali melakukan verifikasi dan klarifikasi dokumen pemilik tanah yang diajukan keempat peserta lelang di Balai Desa Gayam pada Jum’at – Sabtu (3-4/6/2016) pekan depan.
“Salah satu hasilnya ya itu, SKK Migas akan memverifikasi dan klarifikasi pemilik asli lahan yang diajukan empat penawar,” kata Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Sekkab), Djoko Lukito, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (31/5/2016) melalui sambungan telephone.
Empat peserta lelang itu adalah Rumadi yang mengajukan lahan pengganti berupa persawahan seluas 22,1 hektar, Kamidin seluas 23,9 hektar, Yoyok Hernowo seluas 21 hektar, dan Juari seluas 26 hektar.
Pengecekan ulang ini dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dokumen masing-masing pemilik tanah yang diajukan keempat penawar. Selain untuk mengetahui kesediaan pemilik tanah menjualnya sebagai lahan pengganti dengan harga yang disepakati nantinya.
“Hasil dari verifikasi dan klarifikasi itulah yang akan dijadikan dasar SKK Migas membuat rekomendasi kepada pemdes Gayam,” ujar Djoko, menjelaskan.
Sementara itu, salah satu peserta lelang, Kamidin, menyampaikan, pada saat mengikuti rapat TKD Gayam di Hotel Shangrila Surabaya kemarin, semua peserta lelang tidak diperbolehkan interupsi baik bertanya maupun mengeluarkan pendapat.Â
“Kami hanya diam mendengarkan saja,” sambung Kamidin dikonfirmasi terpisah.
Dalam rapat tersebut, SKK Migas menyampaikan bagaimana tahap-tahapan maupun proses tukar guling yang dilakukan sesuai prosedur.
“Kalau Bupati Suyoto dalam rapat kemarin tetap meminta agar pemenang lelang tidak jauh dari persyaratan yang diajukan desa sesuai Perdes, ” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, agenda pengecekan dan verifikasi dokumen kepemilikan lahan ini sebelumnya akan dilaksanakan di Hotel Ammi Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Namun belum ada penjelasan resmi dari SKK Migas mengapa agenda tersebut dialihkan di Balai Desa Gayam.(rien)Â