Dua Perusahaan di Bojonegoro Terapkan UUP

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan saat ini ada dua perusahaan yang menerapkan upah umum pedesaan (UUP) sebesar Rp1.005.000 per bulan.

Dua perusahaan tersebut adalah sarang burung walet di Kecamatan Trucuk dan perusahaan sepatu asal Korea di Kecamatan Kanor.

“UPP ini lebih rendah dibandingkan upah minimum kabupaten atau UMK sebesar Rp1.462.000 per bulan,” kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Adi Witjaksono, Sabtu, (3/9/2016).

Meski di bawah UMK, namun perusahaan memberikan tambahan berupa tunjangan seperti tunjangan makan dan lainnya kepada buruh.

Adi mengungkapkan, beberapa perusahaan yang akan berdiri di Bojonegoro mengaku senang dengan adanya UUP tersebut. Di antaranya, perusahaan sepatu di Kecamatan Sumberrejo, dan sebuah perusahaan asing di Kecamatan Kepohbaru.

“Semoga semakin banyak investor yang membangun pabrik dan melibatkan tenaga lokal,terlebih di wilayah pedesaan,” tuturnya.

Penentuan UUP ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No.13 tahun 2015 tentang Upah Umum Pedesaan Industri Padat Karya Tertentu di Bojonegoro. 

Baca Juga :   Kades di Bojonegoro Tertangkap Judi Pilkades

Selain itu juga Perbup Bojonegoro No. 14 tahun 2015 tentang Besaran dan Wilayah Pemberlakuan Upah Umum Pedesaan Industri Padat Karya Tertentu di wilayah Bojonegoro.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *