Kesulitan Tagih Pajak Tanah di Blok Cepu

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pemberian batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 tahun 2016 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hingga Agustus 2016 belum tercapai. Salah satu penyebabnya karena ada beberapa bidang tanah yang pemiliknya sulit diketahui keberadaannya.

“Seperti tanah di Kecamatan Gayam,” kata Kepala Bidang Pemungutan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Disperda) Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo, Sabtu (3/9/2016).

Dia mengungkapkan, permasalahan yang terjadi tanah tersebut mulanya milik warga setempat. Namun, dijual kembali kepada orang luar daerah karena lokasinya berada di sekitar Lapangan Banyuurip, Blok Cepu. Sedangkan tanah yang terlanjur dibeli itu tidak dimanfaatkan oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) ataupun kontraktornya.

“Tapi persoalan kepemilikan tanah masih bermasalah hingga saat ini, jadi kami kesulitan menagihnya,” tandasnya.

Selain itu, ada juga kepemilikan tanahnya berkurang yang disebabkan longsor sehingga pemiliknya mengajukan perubahan luas tanah.

Perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB) P2 tahun ini mencapai Rp19,994 miliar atau 82 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp24,255 miliar dengan jumlah 723.434 wajib pajak (WP).

Baca Juga :   Forkopimda Tak Kompak Kibarkan Bendera Setengah Tiang

“Kami terus meningkatkan pemasukan PBB dengan melakukan penagihan langsung, karena belum 100 persen,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *