Proses Mediasi Berjalan Alot

Mediasi kompensasi

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur terus berupaya menyelesaikan polemik kompensasi Lapangan Mudi, Blok Tuban yang mencuat pasca api flare Pad A menyembur bulan Juli 2016 lalu. Meskipun seluruh pihak hadir, namun proses mediasi bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabanusa berlangsung alot.

“Legislatif Tuban berharap mediasi kesekian kali ini ada solusi terbaik dari SKK Migas,” kata Ketua DPRD Tuban, Miyadi, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di gedung dewan, Senin (5/9/2016).

Mediasi yang menghadirkan seluruh komponen mulai SKK Migas Jabanusa, operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), ketua dan anggota komisi C DPRD, Kepolisian Resort (Polres), Kodim 0811 Tuban, Muspika Soko, Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, dan perwakilan warga Rahayu itu berlangsung mulai pukul 13:30 WIB dan berakhir pukul 16:30 WIB.

Pasca dibuka oleh ketua dewan, Ketua Komisi C DPRD Tuban, Maratun Sholihah, meminta, semua pihak proaktif dalam memberikan argumen soal kompensasi. Jangan sampai ada yang menutup-menutupi informasi, sebab selama ini anggotanya sudah mempelajari beberapa statmen dari operator, warga Rahayu, dan SKK Migas pusat.

Baca Juga :   Blora Akhirnya Nikmati DBH Migas Blok Cepu

“Data yang komisi C himpun ada ketimpangan statmen anggaran kompensasi 2016,” imbuhnya.

Dalam mediasi di kantor Kecamatan Soko pada awal bulan Agustus lalu, Field Manager JOB P-PEJ, Sugeng Setiono menjelaskan, kalau dalam anggaran P-APBN 2015 tidak ada anggaran tahun 2016. Temuan berbeda pasca anggota dewan menemui SKK Migas di Jakarta, bahwasanya belum ada keputusan apapun soal penghentian kompensasi.

Adanya perbedaaan ini jelas sangat merugikan warga ring 1 Lapangan Mudi. Pihaknya menilai operator terkesan sengaja menyulut amarah warga yang sebelumnya proaktif menunggu pencairan kompensasi 2016.

“Pihaknya mempertanyakan apa tujuan dari operator membeberkan data yang belum disepakati SKK Migas pusat itu,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi C, Tri Astuti, juga membeberkan temuannya. Bahwasanya SKK Migas, operator Blok Tuban, bersama Pemdes Rahayu harus segera mengubah perjanjian pencairan kompensasi 2009 silam.

Apabila tidak segera diperbarui warga akan menuntut terus kompensasi dampak flare. Sebagaimana diketahui perjanjian yang diteken tahun 2009 tersebut, isinya penegasan bahwasanya kompensasi diberikan selama JOB P-PEJ produksi.

Baca Juga :   Pertamina Kroscek SPBU Nakal

“Peraturan ini tentunya ambigu dan harus direvisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut Field Admin Superintendent JOB P-PEJ, Akbar Pradima, tidak banyak komentar. Intinya selaku operator pihaknya hanya menjalankan instruksi dari SKK Migas. Tanpa restu dari SKK Migas tidak mungkin berani menyampaikan informasi tersebut.

“Kami tidak dapat memutuskan soal kompensasi, semoga SKK Migas nantinya memberikan solusi terbaik,” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *