SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabanusa, menawarkan pemberian tali asih kepada warga terdampak flare Lapangan Mudi, Blok Tuban.
Adanya penawaran tersebut pasca debat panjang. Sekaligus memutuskan tidak adanya dasar pencairan kompensasi 2016 kepada warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Kami tawarkan apakah warga mau menerima tali asih selama dua bulan,†kata Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Ali Masyhar, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui usai mediasi di gedung DPRD Tuban, Senin (5/9/2016).
Apabila tidak setuju adanya tali asih, pihaknya akan membawa hasil pertemuan ini ke SKK Migas pusat untuk ditindaklnajuti. Ali sapaan akrabnya menjelaskan, pemberian tali asih ini merupakan solusi terbaik dari hasil pertemuan dengan beberapa pihak.
Sebenarnya kompensasi sejak tahun 2015 lalu, JOB P-PEJ sudah tidak berhak memberikannya. Lantaran saat itu ada desakan dari pemangku kepentingan desa sehingga operator tetap berupaya mencairkannya.
“Tahun 2015 lalu seiring penurunan jumlah produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas) sudah tidak ada dampak langsung terhadap lingkungan,†terangnya.
Baru pada bulan Agustus 2015, operator meminta tim independen ITS untuk melakukan riset. Dia menegaskan riset tersebut untuk memastikan, apakah sudah benar tidak ada dampak lingkungan.
Ternyata pada bulan Agustus 2016 riset selesai, hasilnya tidak ada dampak. Sekaligus sesuai dengan penghitungan SKK Migas bersama operator. Tetapi disisi lain, hasil ini malah memicu kemelut di warga sekitar.
Anggota Komisi C DPRD Tuban, Andik Hartanto, mengapresiasi solusi dari SKK Migas soal kompensasi. Andik menilai solusi itu kurang tepat, lantaran warga jelas menolaknya secara langsung.
“Sejak awal tuntutan warga berlandaskan perjanjian 2009, selama belum dirubah kompensasi tetap harus dibayar,†sambungnya.
Dia menjelaskan, tali asih akan berjalan efektif manakala diberikan dalam rentan waktu 8 bulan. Kalau hanya dua bulan percuma, warga akan semakin marah lantaran SKK Migas dinilai tidak serius.
“Kami rekomendasikan kompensasi maupun tali asih harus diberikan selama 8 bulan mulai bulan Januari hingga Agustus 2016,†jelasnya.
Ditambahkan pula, besaran tali asih dari SKK Migas kurang lebih nilainya sebesar kompensasi. Hanya saja SKK Migas menyebutnya bukan kompensasi, sebab sesuai data produksi Migas di Lapangan Mudi sudah tidak berdampak. (Aim).