SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari)Bojonegoro dan Pemerintah Desa (Pemdes) se Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian pendampingan penggunaan anggaran yang masuk ke desa untuk mencegah adanya penyalahgunaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Heru Chaerudin, mengatakan, MoU ini telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Bertujuan, pendampingan untuk penggunaan anggaran desa. Hal ini merupakan instruksi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Karena, semakin besarnya dana yang masuk ke tingkat desa maka perlu adanya pendampingan supaya dana tersebut tepat sasaran,” ujarnya, Senin (5/9/2016).
Untuk itu, Kejaksaan telah membentuk tim Pengawas Pembangunan dan Pemerintahan sebagai salah satu komitmen dengan Bupati Suyoto dengan menekan tindak korupsi.
“Saya komitmen dengan Bupati Suyoto untuk menekan praktek korupsi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Bojonegoro, M Choiri  menyampaikan, dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan ini, diharapkan, pada saat desa menggunakan anggaran terus diingatkan apabila terjadi kekurangan.
“Jadi, pada saat ada kekurangan dalam pelaksanaannya, mohon untuk selalu diingatkan,” harapnya. (Rien)