Tiga Kades Tolak Perpanjangan Kontrak Baru

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur menyebut, kontrak perpanjangan pipa minyak milik operator Blok Cepu, ExxonMobile Cepu Limited (EMCL) menuju stasiun pipa Palang disinyalir merugikan desa. Sesuai kontrak yang diajukan pihak EMCL bulan Agustus 2016 lalu, lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang disewa luasannya berkurang banyak dari sewa sebelumnya.

“Kontrak akan diterima kalau luasan TKD sama dengan sewa awal,” kata Kades Pucangan, Muhammad Safii, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (8/9/2016).

Senada Kades Pucangan, Kades Lerangkulon, Parlin dan Sujianto Kades Glodog juga menolak kontrak tersebut. Awalnya pihak EMCL menyewa lahan TKD Pucangan seluas 12 ribu meter persegi, 8.500 meter persegi di Desa Lerangkulon, dan seribu meter lainnya di Desa Glodok, Palang.

Akan tetapi dalam kontrak baru, tahun ini TKD Pucangan yang disewa hanya 3.500 meter persegi, seribu meter persegi masing-masing di Desa Lerangkulon, dan Glodog. Pengurangan ini tentunya mengurangi pendapatan desa, lantaran semula kontraknya tiga tahun kini hanya satu tahun.

Baca Juga :   Perlu Kajian Ulang Melibatkan Warga Sekitar CPA Mudi

“Imbasnya desa harus mengubah Peraturan Desa (Perdes), Rencana Jangka Menengah Desa (RJMDes), dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes),” imbuhnya.

Menyikapi hal ini tiga desa yang TKDnya disewa EMCL, menolak perpanjangan tersebut. Pihaknya ngotot kalau kontrak dapat diteken, apabila dibayar tiga tahun sekaligus.

Alasan lain penolakan tiga Kades diantaranya, belum adanya perbaikan dari kontraktor terhadap fasilitas umum (fasum) serupa drainase dan jalan usaha tani. Selama ada perbaikan pipa, hingga kini belum dikembalikan seperti sedia kala.

“Padahal informasi awal yang diterima desa pasca perbaikan akan dikembalikan seperti semula,” tambahnya.

Untuk lebih meyakinkan, Safii menunjukan 10 titik fasum, dalam denah desa yang belum ada perbaikan.

Terpisah, Juru Bicara dan Humas EMCL, Rexy Mawardijaya menjelaskan, kalau perpanjangan sewa lahan sudah sesuai kontrak perjanjian awal. Untuk kontrak hanya setahun sudah diatur dalam regulasi, sehingga EMCL tidak dapat menentukan sendiri.

“Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sewa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” singkatnya. (Aim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *