SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) penjaga loket wisata Bhektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dimutasi menjadi tenaga bantu. Mereka dipindah tugaskan setelah Kepolisian Resor (Polres) setempat menetapkannya sebagai tersangka penggelapkan tiket wisata Bhektiharjo.
Kini ketujuh PNS dimutasi sebagai petugas kebersihan di Pasar Baru Tuban dan staff di intasi lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat. Mereka tidak lagi ditempatkan di ‘lahan yang basah’ sebagai bentuk konsekuensi atas perbutannya.
Ketujuh tersangka tersebut adalah  TSA (25), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, TWI (38), Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, DJI (45), Desa Bhektiharjo, Kecamatan Semanding, TNA (50), dan AHO (40), Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, serta IMO (52), asli Desa Sembung, Kecamatan perak, Jombang.
“Seluruh petugas loket wisata Bhektiharjo sudah diganti pegawai baru,†kata Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban, Farid Achmadi, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (9/9/2016).
Alasan pergantian untuk menyegarkan pengelolaan salah satu wisata andalan Bumi Wali tersebut. Ketujuh tersangka tidak serta merta dinonaktifkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka hanya dikenakan sanksi kedisiplinan pegawai, lantaran telah melanggar sumpah janji sebagai PNS. Kegiatannya sebagai penjaga loket kini dipindah sebagai tenaga bantu.
“Saat ini masih menunggu keputusan penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum,†imbuhnya.
Hasil pemeriksaan sementara yang menikmati aliran dana tiket baru tujuh tersangka dan petugas portir. Beberapa pihak juga turut diperiksa serupa adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bhektiharjo, Pantai Boom, dan Gua Akbar, Heru Trijatmika.
Baru kemudian giliran Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata (Disperpar) Tuban, Sunaryo, dan Kepala Disperpar, Farid Achmadi. Bendahara penerima retribusi kantor Disperpar juga diperiksa, dan terakhir pejabat di Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang mengurusi tiketing wisata.
“Pemeriksaan ini lantaran ada indikasi kebocoran penerimaan daerah dari sektor wisata sebesar Rp 2,3 juta setiap harinya,” sambung Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta.
Sesuai pengakuan tersangka, penggelapan tiket wisata selama ini berjalan rapi. Petugas portir yang berada di depan pintu masuk tidak menyobek tiket pengunjung. Tiket itu kemudian dijual kembali di loket penjualan, dan begitu seterusnya.
Hal yang menarik lainnya ada perbedaaan pada pendapatan hasil penjualan tiket sebelum dan sesudah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pendapatan tiket pada akhir pekan hari Sabtu (20/8) hanya menerima Rp 36 ribu, dan hari Minggunya (21/8) Rp 2.065.000.
Sedangkan setelah OTT, hari Sabtu (27/8) diperoleh Rp 1.690.000, dan hari Minggunya (28/8) sebesar Rp 4.357.000. Dari selisih pendapatan inilah yang memperkuat dugaan penyidik adanya pihak lain yang terlibat menikmati aliran dana wisata itu.(aim)