SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pencuri sepeda gunung bernilai jutaan rupiah beserta barang buktinya, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sabtu (10/9/2016) kemarin. Saat ini, tersangka masih mendekam dibalik jeruji besi Polsek setempat untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Pemuda berinisial AS (19) asal Dukuh Tambakwatu, Kelutahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, harus berurusan dengan Polisi setelah diduga melakukan pencurian sepeda gunung di rumah milik Rusdiantoro (51), di lingkungan perumahan umum Griya Mustika, Jalan Nangka nomor 60 A Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Kanit Reskrim Polsek Cepu, Iptu Wismo, menjelaskan, kejadian bermula pada pukul 5.45 WIB saat korban hendak bersepeda. Setelah sepeda diletakkan di teras rumah, korban lalu masuk rumah untuk memakai sepatu.
Namun, betapa tergagetnya dia saat keluar dari rumah mendapati sepeda miliknya tidak lagi berada di tempat. “Kemudian korban memberitahukan kepada istrinya untuk mencari sepeda bersama-sama,” kata dia.
Beberapa saat dicari, ternyata korban menjumpai sepeda miliknya dinaiki oleh tersangka di jalan Pertamina arah menggung. Kemudian tersangka langsung diamankan di rumah ketua RT setempat, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kerugian mencapai Rp5 juta,” ungkap Wismo.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” lanjutnya.
Pihaknya menambahkan, tersangka sebelumnya pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama. “Dulu pernah kami tangani dengan kasus pencurian HP. Setelah keluar dari tahanan, ternyata dia melakukan pencurian Sepeda,” kata dia.
Tertangkapnya kembali ulah tersangka ini dimungkinkan akan menjadi pertimbangan berbeda bagi pihak pengadilan. (Ams)