Dua Tersangka Wajib Lapor

kasubag humas polres Tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur akhirnya menetapkan MJ (38), dan LSP (29) sebagai tersangka dan mulai pekan ini wajib lapor sepekan dua kali. Penetapan ini pasca keduanya terbukti melakukan praktik perzinahan di salah satu hotel di Jalan Manunggal Selatan Tuban, sekaligus melanggar Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Iya, keduanya telah ditetapkan tersangka dan wajib lapor ke Polres,” kata Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, kepada suarabanyuurip.com melalui pesan singkatnya, Senin (12/9/2016).

Elis sedikit membeberkan tentang hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Polres Tuban mulai hari Sabtu (10/9) lalu. Keduanya dinyatakan bersih tidak memakai Narkoba, pasca urine keduanya dites.

Sedangkan pemeriksaan barang bukti berupa kondom, positif milik MJ yang berstatus menjabat Kades Kujung, Kecamatan Widang periode pertama.

Wajib lapor ini usai setelah berkas kasus perzinahan rampung dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Apabila sudah dinyatakan lengkap, baru kasus keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,” imbuh Elis.

Baca Juga :   Inilah Dampak Melihat Gerhana Langsung

Saat ini MJ maupun LSP posisinya sudah dipulangkan di keluarganya masing- masing. Kasus yang menerpa salah satu oknum dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terbesar di Jalan Manunggal Nomor 61 Tuban dan MJ akan terus berlanjut, selama laporan suami LSP belum dicabut.

“Kami harapkan kedua tersangka menjalani proses hukum supaya cepat rampung,” tambahnya.

Informasi yang dihimpum suarabanyuurip.com, selama ini istri MJ telah memergoki suaminya berselingkuh 4 kali. Terakhir MJ menjalani sidang di Balai Kecamatan Tuban tahun 2014 silam.

Kasusnya sama soal perselingkuhan, namun berakhir damai sehingga tidak sampai ke jalur hukum. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *