SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, bisa bernafas lega, karena tidak termasuk dalam catatan daerah yang ditunda penerimaan keuangan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro , Heru Sugiharto, mengatakan, Propinsi Jawa Timur setidaknya ada 19 kabupaten dan kota yang mengalami penundaan penerimaan dari DAU. Namun, hanya Bojonegoro saja yang tidak mengalami penundaan.
“Penerimaan DAU Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2015 lalu mencapai Rp895,987 miliar dan di tahun 2016 ini mencapai kurang lebih Rp949,188 miliar,†ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menunda penyaluran DAU tahun ini sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah. Kebijakan ini dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun ini.
Penundaan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan dalam kebijakan tersebut, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.
Menurutnya, sebagian DAU yang ditunda penyalurannya dapat dicairkan kembali pada sisa tahun ini jika realisasi penerimaan negara mencukupi.
Menyikapi kebijakan ini, dikabarkan sejumlah kepala daerah memprotesnya. Sebab, kebijakan itu bakal membuat pegawai negeri sipil (PNS) di daerah bakal tidak gajian. Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. (Rien)