SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Jawa Tengah, kembali mendatangi lokasi penambangan illegal sumur tua di Dukuh Karangrejo, Desa Plantungan, Kecamatan Blora. Sekarang giliran Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) Asset 4 Field Cepu, melakukan cek lokasi. Pertamina meminta segera dilakukan penertiban. Sebab Pertamina masih menjumpai peralatan yang tertinggal serta tripot yang masih berdiri di lokasi sumur minyak tua.
“Lokasi Plantungam sudah kita tinjau,” kata Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Agus Amperianto, kepada suarabanyuurip.com, Senin (19/9/2016).
Menurutnya, bahwa kegiatan di Desa Plantungan, Dukuh Karangrejo, tidak masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.
“Ternyata adalah WKP rekan saya di PHE. Saya sudah minta untuk segera ditertibkan,” ungkap Agus.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tanggal 6 September 2016 lalu Dinas ESDM Kabupaten Blora, kembali menemukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Plantungan Kecamatatan Blora, Kabupaten Blora. Hal itu diketahui, saat tim dari ESDM melakukan inspeksi mendadak (sidak) dilokasi tersebut.
Teguh Waluyo, Kepala Bidang Pertambangan dan Migas Dinas ESDM Blora, menyatakan, pihaknya melakukan sidak tersebut setelah mendapatkan informasi bahwa dilokasi plantungan masih terdapat aktivitas penambangan sumur minyak tua.
Padahal, beberapa kali pihak ESDM melakukan sidak serta meminta penambang menghentikan aktivitasnya. Tampak pada lokasi sumur terdapat peralatan lengkap untuk melakukan penambangan. Sebagian bak penampungan juga sudah terisi dengan minyak mentah. Bahkan, terdapat anak putus sekolah dibawah umur ikut bekerja membantu ayahnya pada aktivitas penambangan tersebut.
Usai melihat kondisi pada titik sumur illegal tersebut, tim ESDM langsung menuju rumah warga yang bertanggung jawab atas keberadaan tambang minyak illegal. Karena sebelumnya, pihak ESDM telah mengantongi nama warga yang diberi tanggung jawab melakukan pengelolaan oleh orang yang sama saat dilakukan sidak pada Januari 2016 lalu.
Diketahui, sumur tersebut merupakan milik Kaji Yon yang beberapa waktu lalu juga mempunyai titik sumur dan telah diminta untuk menghentikan aktivitas penambangan. Bahkan telah dilayangkan surat panggilan ke-2Â serta didatangkan kekantor. Pada titik sumur yang saat ini ditemukan tersebut merupakan milik Yon, namun modusnya diserahkan kepada warga setempat untuk dilakukan pengelolaan.
“Karena sudah jelas ini adalah milik orang yang sama. Maka akan diberikan surat teguran terakhir (ke-3) sebelum mengambil langkah tegas,” katanya kepada suarabanyuurip.com. (ams)Â