Pilkades 2016 Gunakan E-Voting

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyebutkan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) November 2016 mendatan, dilakukan dengan menggunakan E-Voting.

“Pencoblosan tidak lagi secara manual, tapi dengan E-Voting,” kata Kepala BPMPD, Jumari, Senin (19/9/2016).

Dalam pilkades mendatang, memang ada aturan baru yang diterapkan. Selain menggunakan E-Voting, calon kepala desa tidak harus berdomisili di desa tersebut. Bisa dari luar desa, atau bahkan luar daerah Bojonegoro.

Untuk pelaksanaan pilkades dengan E-Voting, baru kali ini dilaksanakan. Nantinya, akan diterapkan sebanyak 32 desa meski ada kepala desa yang masa jabatannya baru berakhir pada tahun 2017.

“Tapi, dari 32 desa itu, ada 7 kepala desa yang masa jabatannya habis 2017,” imbuhnya.

Saat ini, jabatan kepala desa yang kosong masih digantikan pejabat sementara (Pjs). Kekosongan disebabkan beberapa hal seperti, masa jabatan habis maupun meninggal dunia. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Sidak di Puskesmas Purwosari, Komisi C Ingin Pastikan Pelayanan Kesehatan Ditingkatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *