Wabup Minta Kades Kujung Diberhentikan

SuaraBanyuurip.com Ali Imron

Tuban – Wakil Bupati Tuban, Jawa Timur, Noor Nahar Husain akhirnya angkat bicara dan meminta pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kujung, Kecamatan Widang untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Kujung, MJ (38). Permintaan tersebut lantaran MJ secara senagaja sudah menciderai citra Bumi Wali, sekaligus tertangkap basah selingkuh dua kali.

“Saat ini yang dapat memutuskan hukuman MJ hanya BPD Kujung,” kata Noor Nahar Husain, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (20/9/2016).

Apakah BPD hanya diam ataupun bersikap reaktif, itu urusan perangkat desa. Terpenting Wabup meminta kasus memalukan tersebut segera ditindak tegas, karena image masyarakat kini berada di tangan BPD. Pemerintah daerah (Pemda) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Bappemas Pemdes dan KB) maupun Inspektorat tidak dapat berbuat apapun.

Alasannya Kades tersebut tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga tidak dapat dipecat atau dimutasi. Meskipun MJ sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Inspektorat tidak memiliki wewenang untuk terlibat. Adanya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, menjadikan Pemda berada pada posisi pasif.

Baca Juga :   Gubernur Jatim Optimis AMSI Bangun Literasi Digital

“Silahkan pemuda melalui Karang Taruna (Kartar) yang mendesak BPD untuk menggelar Musyawarah Desa (Musdes),” pintanya.

Pemda pasti mendukung semua keputusan dalam Musdes tersebut. Asalkan citra Desa Kujung pulih kembali. Terlebih desa yang berbatasan dengan Kecamatan Palang itu, terpilih menjadi Desa Model di Kecamatan Widang.

Sesuai catatan Noor Nahar, MJ ternyata telah dua kali kepergok selingkuh. Kasus pertama saat istrinya hamil 7 bulan, saat itu Pemda tidak memiliki pilihan untuk memberikan sanksi bagi pelaku. Kedua pasca Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unirow usai, MJ tertangkap basah sedang selingkuh bersama oknum Dosen Unirow di salah satu hotel nomor 61 di Jalan Manunggal Selatan Tuban.

Ketua Karang Taruna (Kartar) Desa Kujung, Khumaidi Haris, hingga kini terus mendesak BPD untuk bertindak tegas. Pihaknya sedikit kecewa lantaran perangkat desa, lelet dalam menurunkan Kades MJ dari jabatannya.

“Kami akan selesaikan secara adat desa, bersama sesepuh untuk memberikan saksi pimpinan desa yang bertindak amoral,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, ketua BPD Kujung, Suyoto, belum membalas pesan singkat yang dilayangkan suarabanyuurip.com pada pukul 16:27 WIB. (Aim) 

Baca Juga :   Per 1 September Harga Beras SPHP Berubah

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *