SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kasus hukum atas pemecatan Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD Bojonegoro, Jawa Timur, Lalu M. Syahril Majidi oleh Bupati Anna Mu’awanah yang dilakukan pada 26 Agustus 2022, masih terus berlanjut. Tim Kuasa Hukum mantan Dirut ADS akan kembali melakukan gugatan hukum kepada sejumlah pihak.
Sejumlah pihak yang akan digugat adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, termasuk mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, dan Dirut PT ADS yang saat ini menjabat.
Gugatan hukum ini akan ditempuh Kuasa Hukum Lalu M Syahril Majidi jika hasil putusan kasasi Makamah Agung (MA) sesuai putusan PTUN untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan kliennya tidak dilaksanakan.
Tim Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS, R Teguh Santoso menyampaikan masih menunggu putusan dari MA maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasasi yang diajukan Bupati Anna Mu’awanah.
“Sampai hari ini kami belum menerima putusan kasasi atau banding dari MA,” kata Teguh kepada suarabanyuurip.com, Senin (9/10/2023).
Namun, pengacara yang berkantor di Surabaya ini meyakini, berkas banding yang telah diajukan oleh Bupati Anna Mu’awanah melalui Pemkab Bojonegoro nantinya akan dikembalikan oleh MA karena sifat dan jenis putusan obyek sengketa tata usaha negara (TUN) tidak untuk kepentingan nasional.
“Atau tepatnya obyek sengketa TUN hanya berlaku di otonom daerah yakni Kabupaten Bojonegoro,” tegasnya.
Namun, lanjut dia, apabila putusan akhir tidak dilaksanakan akan kembali melayangkan gugatan. Yakni gugatan kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, termasuk mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, dan Dirut PT ADS yang saat ini menjabat.
“Jika putusan akhir tidak dilaksanakan tentu kami akan melayangkan gugatan,” katanya.
Untuk diketahui, dalam amar putusan No. 31/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 3 Mei 2023, Ketua Majelis Hakim Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., menyatakan Tidak Sah Keputusan Bupati Bojonegoro No. 118/343/Kep/412/.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT ADS atas nama Lalu M. Syahril Majidi, tertanggal 26 Agustus 2022.
Pengadilan Tinggi TUN Surabaya selanjutnya mewajibkan Tergugat atau Terbanding yaitu Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, merehabilitasi kedudukan Penggugat atau Pemohon Banding, yakni Lalu M. Syahril Majidi, kembali kepada kedudukan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta menghukum Terbanding membayar biaya perkara sebesar Rp250.000,00.
Tidak terima dengan putusan PTUN Surabaya, Bupati Anna melalui Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro mengajukan kasasi ke MA. Upaya hukum kasasi diajukan pada tanggal 16 Mei 2023, terhadap putusan PTUN Surabaya Nomor : 147/G/2022/PTUN.SBY tanggal 8 Februari 2023, jo putusan PTUN Surabaya Nomor : 31/B/2023/tanggal 04 Mei 2023.
Sebagai informasi, PT ADS adalah BUMD Bojonegoro yang mengelola bisnis penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu.(jk)