SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, baru memasuki tahap pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengukuran dilakukan terhadap TKD yang digunakan pengembangan Lapangan Banyuurip. Pengukuruan ini bertujuan untuk memastikan luasan obyek tanah.
“Apakah luasannya benar 13,2 hektar atau kurang dari itu atau bahkan lebih,” kata  Wahyu Dono Nur Amboro dari Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas di sela-sela Lokakarya Media dan FKKIHM periode II yang dilaksanakan SKK Migas dan KKKS Jabanusa di Hotel Royal Senyiur Prigen Pasuruan, Rabu (21/9/2016).
Setelah pengukuran ini akan dilakukan penaksiran harga oleh tim appraisal terhadap TKD maupun calon tanah pengganti. Dari hasil itu akan diketahui nilai TKD untuk kemudian dicarikan lahan pengganti sesuai dengan nilai tersebut.
“Kita belum tahu berapa nilainya,” ucap Wahyu.
Ada sejumlah dasar penilaian yang dilakukan tim appraisal untuk menilai TKD maupun lahan penggantinya. Di antaranya nilai jual objek pajak (NJOP), harga pasaran, masalah sosial, dan produktifitas tanah.
Proses TKD Gayam menggunakan dasar Undang-undang No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Dalam regulasi ini ada sejumlah tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan.
“Setiap tahapan sudah ada berapa hari harus dilaksanakan. Tapi saya lupa data rincinya,” ujar Wahyu.
Dia mengungkapkan, tertundanya proses TKD Gayam hingga memakan waktu hingga hampir empat tahun ini dikarenakan adanya perubahan regulasi yang menjadi dasar pembebasan lahan.
“Dulu prosesnya menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri, tapi setelah itu munculnya UU No2 tahun 2012. Sehingga masa transisi inilah yang menjadikan prosenya lama,” ujar Wahyu mengungkapkan.
Sebelumnya, pada waktu menggunakan dasar Permendagri, SKK Migas telah menyampaikan penilaian TKD Gayam dari tim appraisal sebesar Rp 79 milyar lebih.
“Dengan aturan baru ini secara otomatis penaksiran harga dari tim appraisal dulu sudah tidak berlaku lagi,” tegas Wahyu.
Ditanya apakah kira-kira harga tersebut akan naik pada penilaian kali ini, Wahyu belum bisa memastikan. Karena penilaian itu didasarkan beberapa aspek.
“Kita belum tahu. Apakah nanti harganya lebih rendah karena luasan TKD berkurang dari hasil pengukuran, atau tetap, atau lebih tinggi,” pungkasnya.(suko)