SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pemeritah Kabupupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, tengah memastikan tidak ada lagi penambangan sumur tua ilegal di wilayahnya. Pihak ESDM terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas penambangan sumur tua.
Kepala ESDM Blora , Setyo Edi, meminta kepada masyarakat, apabila ditemukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal untuk segera melaporkan kepadanya.
“Kami akan menindaklanjutinya,” ujarnya.
Menurutnya, Dinas ESDM memiliki data penambangan di sumur tua di wilayah Blora. Pasalnya, izin penambangan dari instansi pusat ditembuskan pula ke Dinas ESDM. “Tinggal mencocokan saja datanya dengan fakta di lapangan,” kata dia.
Sehingga, dari situ bisa diketahui apakah penambangan sumur minyak di satu tempat ilegal atau tidak. Pihaknya, mencontohkan hasil pemantauan instansinya di lapangan belum lama ini. Tim dari ESDM pernah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Plantungan, Kecamatan Blora. Dalam sidak tersebut didapati adanya aktifitas sejumlah orang yang menyiapkan peralatan untuk menambang beberapa sumur tua.
Setelah dipastikan aktifitas itu belum mengantongi izin, pihaknya pun meminta mereka menghentikan kegiatannya. “Kami masih terus melakukan pemantauan, salah satunya di kawasan Plantungan itu juga,” ungkapnya.
Dirinya menyarankan kepada siapa saja berminat menambang minyak di sumur tua, segera mengajukan izin. “Kalau sudah mendapatkan izin, penambang bisa aman dan nyaman dalam melakukan aktifitas penambangan,” ungkapnya.
Beda halnya jika belum mengantongi izin, lanjut dia, sudah mengeluarkan biaya mahal untuk beli peralatan, kalau ketahuan petugas, peralatannya disita. “Yang rugi kan penambang itu sendiri. Oleh karena itu menambang lah yang benar, ajukan perizinannya,” kata Edi.
Disinyalir, penambangan ilegal sumur tua itu muncul seiring gencarnya penertiban yang dilakukan aparat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dia tidak ingin Blora menjadi jujukan penambang ilegal itu setelah penambangan mereka di daerah lainnya dilarang. (ams)