Pemkab Batalkan Delapan Perda

bupati fadeli

SuaraBanyuurip.com - Totok Martono

Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur resmi membatalkan delapan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu seperti disampaikan Bupati Lamongan, Fadeli saat menyampaikan Nota Penjelasan atas Enam Rancangan Perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (26/9/2016).

Fadeli menyebutkan, delapan Perda yang dibatalkan itu adalah tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan, Kepelabuhan, Izin Usaha Ketenagalistrikan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Izin Usaha Pertambangan, serta Perda tentang Pengerukan dan Reklamasi di Kabupaten Lamongan dan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Penetapan pembatalan Perda ini diputuskan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur yang menindaklanjuti kebijakan paket ekonomi ke-12 pemerintah pusat untuk menghapus regulasi yang menghambat investasi. Yakni Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/47.K/KPTS/013/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Pembatalan delapan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan,“ katanya menjelaskan.

Sementara terkait adanya sepuluh Perda Kabupaten Lamongan lainnya yang dirilis Kemendagri di website resminya untuk dibatalkan, Fadeli menyebut Pemkab Lamongan sudah melakukan klarifikasi kepastian hukumnya.

Baca Juga :   Hasil Akhir Penghitungan di Sumengko Dimenangi Incumbent

“Pemkab Lamongan telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur Jawa Timur terkait pembatalan sepuluh Perda yang dirilis dalam website Kemendagri. Yakni dengan mengambil sikap untuk tetap melaksanakan ke-10 Perda tersebut sampai dengan adanya kepastian hukum pembatalannya,“ ujar dia.

Sedangkan enam Raperda yang disampaikan dalam sidang paripurna itu adalah tentang Pengelolaan Sampah, tentang Penetapan Desa, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan.

Fadeli menyebut, Raperda tentang sampah perlu penyesuaian beberapa regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sehingga harus dilakukan evaluasi kembali terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengolahan Sampah.

Terkait Raperda Pajak Daerah, lanjut dia, yang perlu ditinjau kembali adalah pajak hiburan dan pajak penerangan jalan, dari total sebelas obyek pajak yang dipungut. Yakni dengan menurunkan besaran pajak hiburan serta pengecualian terhadap pajak penerangan jalan terhadap usaha listrik yang diusahakan sendiri.‬

Baca Juga :   Terbukti Langgar Netralitas ASN, Pemkab Blora Siap Jatuhkan Sanksi ke Camat Sambong

“Perubahan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi serta agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penetapan pajak daerah,“ kata dia.

Pemkab Lamongan dan DPRD dalam sidang paripurna itu juga mulai mengebut penataan organisasi perangkat daerah. Dari hasil skoring pemetaan variabel umum dan teknis, serta hasil verifikasi Dirjen otonomi daerah (Otoda) Kemendagri bersama Pemprov Jawa Timur, diusulkan susunan perangkat daerah Lamongan terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, 26 Dinas termasuk Satpol PP, 5 Badan dan 27 Kecamatan.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *