Pajak The Resident Semakin Suram

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia 

Bojonegoro – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku, pajak The Resident yang pernah ditempati oleh operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, sebesar Rp6 miliar kini semakin suram. Sebab permasalahan pajak tersebut hingga saat ini belum ada jalan keluarnya.

Kepala Bidang Pemungutan dan Penagihan Dispenda, Dilli Tri Wibowo, mengatakan, status terakhir pajak tersebut tengah direstitusi oleh BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) selaku pengelola The Resident.

“Keterangan dari KPP Pratama pajak tersebut digunakan untuk biaya cost recovery,” ujarnya.

Meski demikian, tidak ada penjelasan cost recovery untuk apa dan bagaimana. Karena, belum ada rapat lanjutan terkait hal itu.

“Ya sudah, belum ada upaya lagi,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menyayangkan permasalahan pajak yang belum ada jalan keluarnya hingga saat ini. Karena, uang Rp6 miliar sudah seharusnya milik daerah.

“Kita akan tanyakan ini ke KPP Pratama, kenapa bisa dijadikan dana cost recovery. Harus jelas juga,” ujarnya.

Baca Juga :   Menahan Rindu Demi Menjaga Ketahanan Energi

Seperti diketahui, pembayaran pajak pertambahan nilai jasa perhotelan di The Resident di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, yang pernah ditempati oleh operator EMCL selama 5 tahun terhitung sejak 2009 hingga 2014 lalu telah masuk ke kas negara.

Padahal sesuai izin di Dinas Perizinan bangunan The Resident yang diajukan oleh pengelola yaitu PT BBS adalah hotel bintang tiga. Sehingga, pajaknya harus dibayar di kas daerah.(Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *