Polisi Usut Dugaan Persetubuhan Dibawah Umur

Jafar

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menerima aduan terkait adanya dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial We, warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, pada Selasa (27/9/2016). Korban diduga disetubuhi oleh Sifaul Jafar (21), warga asal Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Kapolres Bojonegoro,  AKBP Wahyu S Bintoro, mengatakan, peristiwa asusila ini bermula saat orang tua korban bernama Mar, warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, merasa curiga karena putrinya, berinisial We, tidak kunjung pulang usai berpamitan pergi.

“Ditunggu sampai sore hari, tidak kunjung pulang. Kemudian, mencarinya bahkan melaporkan ke Polsek Kota,” kata kapolres.

Setelah dilakukan pencarian, korban yang masih berusia 13 tahun ini diketemukan di jalan pinggir rumah korban bersama dengan pelaku bernama Sifaul Jafar (21), warga Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.                           

Setelah melihat keduanya, petugas beserta orang tua korban langsung membawa mereka ke Polsek Kota. Saat berada dibawa ke Polsek Kota korban diintrogasi dan mengaku telah disetubuhi pelaku.

Baca Juga :   Sungai Avur Dangkal, Pemdes Sumbertlaseh Minta PU SDA Normalisasi

“Atas kejadian tersebut selanjutnya ditangani Polres Bojonegoro Guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *