Pertamina EP Segera Identifikasi Izin Pertamini

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban– Pertamina Eksplorasi Produksi (EP) Asset 4 Field Cepu dalam waktu dekat segera mengidentifikasi perizinan Pertamini yang beroperasi di Kecamatan Bangilan, dan Merakurak, Tuban, Jawa Timur. Upaya tersebut untuk memastikan apakah ada indikasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax atau tidak.

“Dalam hal ini partisipasi Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pemerintah Kecamatan (Pemcam) sangatlah diharapkan,” kata Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Agus Amperianto, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (30/9/2016).

Menurut Agus, secara keamanan dan manajemen lingkungan usaha Pertamini jelas tidak memenuhi aspek keselamatan. Mengingat sarana Pertamini harus didesain mengutamakan faktor ketersediaan rambu-rambu, pemadam api, maupun faktor lainnya.

Selain belum memiliki payung hukum terkait Pertamini, para pelaku usaha terkadang tidak menempuh prosedur yang benar. Pertamini juga disinyalir membahayakan lingkungan, sebab sebagian besar dibangun di kawasan padat penduduk. Terlebih alat atau mesin pompa ukur buatan yang digunakan di pom bensin mini tersebut belum dipastikan aman.

“Untuk izin usaha khusus dari Pertamina mestinya harus dipastikan dulu, sebab usaha serupa Pertamini biasanya perlu izin khusus dari Pemda setempat,” imbuh Agus.

Baca Juga :   Ulama Gayam Diajak Keliling Banyuurip

Dari sisi hukum, apabila pemilik Pertamini maupun penjual bensin eceran lainnya tidak memiliki izin usaha, dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar karena melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55.

Data sementara, ada tiga buah Pertamini yang beroperasi. Masing-masing di Desa Ngrojo, dan Banjarworo, Kecamatan Bangilan, lainnya di Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak. Setiap harinya satu Pertamini rata-rata mampu menghabiskan BBM 400 liter/hari.

Camat Bangilan, Sartono mengatakan, pemilik pertamini izinnya adalah untuk jualan BBM secara eceran sama seperti pengecer manual. Beberapa hari sekali pemilik pertamini juga membeli BBM dari SPBU terdekat untuk jualannya.

BBM tersebut kemudian diisikan ke tangki cadangan berkapasitas 200 liter yang dimasukkan di dalam bok. BBM yang dibeli dari SPBU kemudian dimasukkan ke dalam drum penampungan sebelum dijual kepada konsumen.

“Terkait izin kita sudah perketat, para pelaku usaha untuk tetap memakai prosedur,” sambungnya.

Apabila dikemudian hari ada regulasi baru yang mengatur penjualan dengan model pertamini, pihaknya pasti akan menyampaikan ke pemilik usaha Pertamini tersebut. (Aim)

Baca Juga :   Lahan J-TB di Bandungrejo Masih Model C

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *