Satpol PP Blora Bersihkan PKL

penertiban pkl blora

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora, Jawa Tengah, kembali melakukan pembersihan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang  melakukan aktifitas jualan di trotoar Kecamatan Cepu. Terutama sepanjang Jalan Raya hingga sebagian Jalan Pemuda. Pasalnya, PKL dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3) Nomor 6 tahun 1990.

Tidak ada perlawanan dari para PKL, namun sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan PKL lantaran dianggap tebang pilih. Beruntung, kejadian tersebut berhasil diredam setelah mendapat penjelasan dari petugas lain. Tidak semua barang milik PKL diangkut oleh petugas. Hanya sebagaian yang digunakan untuk barang bukti dan diamankan di kantor Kecamatan Cepu.

“Sebelumnya kami telah melaksanakan sosialisasi bulan September lalu. Semua berjalan aman. Untuk Jalan Pemuda sudah kondusif,” ungkap Dahlan Rosidi, Kepala Satpol PP Kecamatan Cepu, usai melakukan penertiban bersama Satpol PP Kabupaten Blora, Senin (3/10/2016).

Untuk mengambil barang yang disita oleh Satpol PP, Lanjut dia, PKL harus mendapat rekomendasi dari pihak kabupaten. “Setelah itu bisa mengambil barang miliknya,” terangnya.

Baca Juga :   Sopir Ngantuk Dump Truk Terbalik

Dia menambahkan, akan terus melakukan patroli sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. “Untuk penertiban, nanti akan berkembang sampai Jalan Surabaya,” kata Dahlan.

Sementara, Agus, penjual Nanas yang mangkal di Trotoar Jalan Raya, tepatnya di depan Pasar Plasa Cepu, mengaku tidak tahu jika lokasi tersebut dilarang untuk dijadikan tempat berjualan. “Tidak tahu, Mas. Karena setiap tahun saya berjualan di sini,” kata pria asal Kediri ini.

Dirinya juga belum tahu apakah sudah ada sosialisasi atau belum. “Mungkin bapak saya yang tahu. Karena saya baru datang,” ungkapnya usai membereskan barang dagangannya untuk dipindah ke lokasi lain. (Ams) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *