Luas Lahan TKD Gayam Menyusut

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku, telah menyelesaikan tahap pengukuran pada proses tukar guling tanah kas desa (TKD) di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro sejak September lalu.

Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kasi HTPT) BPN Bojonegoro, Rohmadin, mengatakan, setelah melakukan pengukuran di lahan yang saat ini digunakan operator Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) untuk pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, hasilnya telah disosialisasikan ke Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat setempat.

“Hasil pengukuran, luas TKD adalah 12,8 hektar,” ujar Rohmadin kepada suarabanyuurip.com, Selasa (4/10/2016).

Pengukuran dilakukan dengan cara identifikasi baik secara fisik dan yuridis. Secara fisik yang dimaksud yakni melihat ukuran dan peta lokasi, sementara yuridis yakni sesuai identitas, administrasi, dan lain sebagainya.

“Lahan seluas 12,8 hektar itu sudah sesuai dengan batas yang diberikan kepada kami dari pemilik lahan melalui Pemdes,” tandasnya.

Setelah dilakukan pengukuran, lanjut Rohmadin, tahapan selanjutnya adalah penentuan harga oleh tim appraisal. Setelah itu, dilakukan pembayaran oleh pihak berwenang atau dalam hal ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Baca Juga :   Jalan Wellpad B Ladang Blok Cepu Diblokir Warga

Disinggung luasan lahan TKD yang menyusut, yakni dari 13,2 hektar menjadi 12,8 hektar, pria berkacamata minus ini menegaskan, pengukuran sudah dilakukam berdasarkan prosedur yang benar.

“Kalau ada penyusutan ya kami tidak tahu, yang jelas hasil ukur kemarin 12,8 hektar,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Gayam, Winto, membenarkan adanya penyusutan luas lahan tersebut. Meski demikian, pihaknya menerima hasil pengukuran dari BPN.

“Secara garis besar, kami menerima hasil ukur dari BPN,” ujarnya.

Menurutnya, penyusutan luas lahan pada TKD Gayam dinilai wajar. Terlebih, pengukuran dilakukan sesuai  Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Kalau ingin tahu detailnya, saya punya. Skema yang lengkap, bagaimana bisa lahan dari 13,2 hektar menjadi 12,8 hektar,” tegas Kades ring satu proyek Banyuurip ini.

Winto menyebutkan, salah satu penyebab penyusutan lahan TKD  karena bisa saja saat melakukan sertifikasi lahan angkanya berkurang atau bahkan bertambah.

“Karena pengukuran jaman dahulu dan sekarang kan beda, jadi kalaupun tidak sama tidak masalah. Yang penting ada pembuktiannya,” pungkas Winto.(Rien)

Baca Juga :   PEPC Diminta Penuhi RTH 25 persen di J-TB

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *