SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Meskipun pemerintah pusat batal menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), salah satunya jenis solar, namun evaluasi penetapan harga tetap dilakukan pada triwulan sekali.
Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Yudhistira Nugraha, mengatakan, setiap tahun penetapan harga BBM dilakukan selama empat kali.
“Pemerintah melakukan perubahan harga BBM karena menyesuaikan dengan harga minyak dunia,” ujarnya, Selasa (4/10/2016).
Di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kebutuhan solar selalu mengalami peningkatan. Peningkatan ini terjadi seiring berkembangnya industri migas dan non migas.
“Banyak transportasi yang menggunakan solar untuk pengerjaan proyek,” tukasnya.
Data dari Disperindag menyebutkan, kuota solar di Bojonegoro pada 2016 sebesar 49.967 kiloliter. Hingga 31 Agustus, yang terealisasi sebesar 29.520 kiloliter. (Rien)