Tuding PT Swabina Abaikan Instruksi Pemda

HEARING PT SWABINA

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Aliansi Karang Taruna (Kartar) 10 desa ring 1 PT Semen Indonesia (Persero), menuding anak perusahaannya PT Swabina Gatra sengaja mengabaikan surat instruksi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur. Dalam surat penegasan Nomor 560/1207/414.054/2016 itu, Pemda meminta PT Swabina mempekerjakan kembali karyawannya atas nama Darwanto yang di putus hubungan kerja (PHK) sepihak.

“Kami minta DPRD Tuban bertindak atas sikap PT Swabina yang sewenang-wenang,” kata Koordinator Aliansi Kartar 10 desa ring 1, Antok, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui usai pertemuan bersama di gedung dewan, Selasa (4/10/2016).

Antok menjelaskan, sebagai tindak lanjut surat Nomor 560/986/414.054/2016 tanggal 3 Maret 2016 perihal risalah penyelesaian mediasi, Dinsosnaker menilait PT Swabina Gatra tidak memiliki alasan yang cukup jelas memberikan sanksi PHK kepada Darwanto.

Terlebih pada saat mediasi tanggal 28 April 2016 lalu, pihak PT Swabina Gatra yang diwakili oleh saudara Wachid Iswahyudi, dan saudari Fransisca menyatakan PT Swabina akan mencabut surat PHK. Apabila PT Semen Indonesia (SI) menerima kembali Darwanto sebagai pegawai setelah adanya pembinaan.

Baca Juga :   Jukir Pantai Boom Ditegur Pemkab Tuban

“Dalam surat itu PT Swabina juga diminta meninjau kembali surat Direksi Swabina Nomor 025/KP.00.01/2350/05.2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal risalah penyelesaian mediasi,” tambahnya.

Point berikutnya, pekerja yang tidak melaksanakan tugas pekerjaannya bukan atas kemauan pekerja, maka pekerja berhak atas upah atau gaji sebagaimana yang diperjanjikan. Untuk itu PT Swabina harus membayar upah setiap bulan yang belum dibayarkan kepada Darwanto.

“Sesuai kesekapatan manajemen saudara Darwanto tidak dapat dipekerjakan kembali di perusahaan,” kata Koordinator Pembinaan dan Pengembangan SDM Swabina, Dasmari.

Kebijakan penuh resiko ini, diambil bukan tanpa alasan. Pertama mengacu hearing bersama Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) tidak ada titik temu, kasus ini sudah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta belum adanya pencabutan surat PHK dari Kepala Seksi Keamanan Tuban, Arifin, maupun Kepala Biro Keamanan PT SI, Suratin Budi Wahyono.

“Selama surat PHK belum dicabut, tentunya instruksi dari Pemda tidak dapat direalisasikan,” tukasnya.

Informasi sebelumnya, Darwanto menerima surat PHK tanggal 1 April 2016 lalu. Sementara kontrak kerja yang disepakati awal berlaku sampai bulan Desember 2016 mendatang. Dia pun mengaku sudah melakukan beberapa mediasi terkait pemecatan, bahkan sampai dengan Dinsosnakertransos Tuban. (Aim)

Baca Juga :   Mahasiswa Tertabrak Truk di Jalur Pantura

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *