Pengusaha SPBU Daftar Tax Amnesty

Yahya SPBU

SuaraBanyuurip.com - Totok Martono

Lamongan – Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lamongan, Jawa Timur mengajukan Tax Amnesty untuk mengantisipasi sangsi berat dibelakang hari.

Seperti pengusaha SPBU Siman, Kecamatan Sekaran sudah menyelesaikan urusan administrasi Tax Amnesty.

“Kami sudah mengajukan Tax Amnesty. Prosesnya sudah selesai,” kata Manajer SPBU Siman, Abdul Haris Yahya, Rabu (5/10/2016).

Dengan selesai mengajukan Tax Amnesty perusahaanya yang terkategori usaha kelas menengah ke atas itu akan terbebas dari resiko pembayaran mahal setelah program Tax Amnesty selesai pada 31 Maret 2017 mendatang.

Tanpa menyebut nominal, Yahya mengaku, harus mengeluarkan dana hingga belasan juta rupiah untuk membayar Tax Amnesty.

Membayar Tax Amnesty bagi pemilik SPBU menurutnya, adalah kesadaran pribadi para pengusaha. Tidak ada himbauan atau perintah dari Pertamina selaku mitra kerja SPBU. Di Lamongan sendiri terdapat 25 SPBU. Tidak ada data resmi berapa SPBU yang telah mendaftar Tax Amnesty.

Ketua Himpunan Pengusaha Gas dan Minyak Bumi (Hiswana) Kabupaten Lamongan, Aslikan belum bisa dikonfirmasi tentang program Tax Amnesty bagi pengusaha SPBU. (tok)

Baca Juga :   Truk Muatan Bahan Kecap Indofood Terbakar di Tuban

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *