Area Penertiban Diperluas

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati trotoar sepanjang jalan utama Kecamatan  Cepu, kembali akan ditertibkan. Kali ini, area penertiban bakal diperluas hingga kawasan Ketapang sepanjang Jalan Surabanya.

Camat Cepu, Mei Naryono, menyatakan, untuk satu minggu kedepan digunakan melakukan sosialisasi kepada para PKL oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Penertiban nanti akan diperluas dari lokasi pasar Plasa sampai Jalan Surabaya,” kata Mei, kapada sauarabanyuurip.com.

Sesuai perencanaan yang telah disusun Satpol PP, usai penertiban PKL kawasan Plasa Mustika hingga Ketapang, penertiban serupa juga akan dilakukan mulai kawasan Ketapang hingga Taman Seribu Lampu.

“Penertiban akan dilakukan pekan berikutnya setelah dilakukannya penertiban kawasan Jalan Surabaya,” tandasnya.

Kapala Satpol PP Blora, Sri Handoko, menyatakan, jika pihaknya  tidak melarang PKL berjualan. Hanya saja aktivitas berjualan itu tidak boleh dilakukan pada pagi hingga sore hari. Karena keberadaan PKL di pinggir jalan akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Boleh berjualan tapi pada sore hingga malam hari. Selesai berjualan, tenda maupun gerobak dan lapak harus dibongkar, tidak boleh dibiarkan di pinggir jalan,” tegasnya.

Baca Juga :   Samsat Lamongan Beri Layanan Mudah Masyarakat

Sementara itu, rencana perluasan kawasan penertiban itu disambut dingin oleh sejumlah PKL. Yanto, salah seorang PKL mendesak Pemkab Blora menyediakan tempat relokasi PKL sebelum dilakukan penertiban.

Seingat dia, Bupati Djoko Nugroho akan membuat kawasan perdagangan baru untuk relokasi PKL di Cepu. Rencana tersebut hingga kini belum terlaksana. “Tapi mengapa penertiban PKL sudah berlangsung. Semestinya terlebih dahulu disiapkan solusi, bukan langsung penertiban,’’ katanya.

PKL lain justru menagih janji Bupati untuk menyediakan tempat relokasi. “Kami menagih janji Bupati,” tegas Wahyu, pedagang lainnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *