SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tuban, Jawa Timur hingga kini masih mencatat ada 34 tower telekomunikasi di wilayahnya disinyalir belum kantongi izin. Jumlah tower ilegal tersebut menyebar di 9 kecamatan dari total 221 tower yang ada di Tuban.
“Ada 187 menara yang sudah mengantongi izin resmi, dan 34 lainnya belum berizin,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Umum dan Usaha BPPT, Judhi Tresna, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (13/10/2016).
Dari 34 tower ilegal tersebut rinciannya, 3 tower berada di Kecamatan Bancar, 3 di Kecamatan Grabagan, satu tower di Kecamatan Jatirogo, di Kerek ada 3, satu di Montong, dua di Kecamatan Semanding, satu di Senori, 17 tower di Kecamatan Tuban dan 3 tower di Kecamatan Widang. Sedangkan di beberapa kecamatan tersebut, juga ada menara telekomunikasi yang sudah berizin.
Adanya menara yang tidak berizin akibat belum adanya aturan yang ditetapkan pada saat itu. Bagi menara telekomunikasi yang sudah terlanjur berdiri, saat ini wajib mengurus izinnya sesuai aturan zona yang ditetapkan.
“Saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang mengaturnya,” imbuhnya.
Bagi pemilik menara yang nakal atau enggan mengurus izinnya, pihaknya akan bersinergi dengan Satpol PP untuk menertibkan Menara Telekomunikasi jenis Based Tranceiver Station (BTS). (Aim)