SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kontraktor proyek Engineering Procurement, and Construction (EPC) 5, Banyuurip, Blok Cepu PT Rekayasa Industri menuding jika pembayaran pajak tanah urug atau galian C adalah tanggung jawab PT DRMT sebagai sub kontraktor yang ditunjuk untuk pekerjaan pengurukan.
“Kami tidak tahu ada belasan suplier yang dirilis Dinas Pendapatan, karena untuk pengurukan hanya satu pintu yakni melalui PT DRMT,” ujar Construction Manager PT Rekind, Zaenal saat dihubungi suarabanyuurip.com pada Kamis (13/10/206).
Pihaknya menegaskan, didalam kontrak pekerjaan dengan PT DRMT sudah tertulis jika pembayaran sudah termasuk pajak kecuali Ppn, pembayaran gaji karyawan, dan sebagainya. Sehingga, sebagai kontraktor seharusnya sudah memahami isi kontrak tersebut.
“Kalau nanti dipermasalahkan, kami tinggal menunjukkan isi kontrak kerja yang sudah ditandatangani bersama,” tukasnya.
Menurutnya, belasan suplier yang disebutkan Dispenda adalah hasil penunjukan PT DRMT. Sehingga, PT Rekind tidak tahu menahu siapa saja suplier yang digandeng.
“Pembayaran pun atas nama PT DRMT,” lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, suarabanyuurip masih mencoba menghubungi pihak PT DRMT, nomor yang dituju belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemungutan dan Penagihan Dispenda Kabupaten Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo, menyatakan, segera melakukan penagihan kepada sub kontraktor dibawah naungan PT Hutama Karya yang berada di Jakarta.
“Rencananya, kami akan berangkat ke Jakarta, karena sub kontraktor PT HK asalnya dari sana,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro meminta Konsorsium PT Rekayasa Industri (Rekind)-PT Hutama Karya (HK) segera menyelesaikan pajak tanah urug yang hingga kini belum dibayarkan.
Berdasarkan verifikasi di lapangan, pajak mineral bukan logam dan batuan yang belum dibayarkan senilai Rp1,6 miliar. Rinciannya, PT Rekind Rp850 juta dan PT HK Rp800 juta.
Pihak yang bertanggung jawab untuk membayar adalah sub kontraktor dari PT Rekind-HK. Ada 16 sub kontraktor di bawah PT Rekind, dan 1 di bawah PT HK. Pengenaan tarif pajak tanah urug mengacu Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 8 Tahun 2013 yang mengatur besarnya tarif pajak tanah urug. Sesuai ketentuan itu besar tarif pajak tanah urug Rp7.200 per meter kubik.(Rien)