Komisi B dan C Dinilai Tak Serius Tangani Kompensasi

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur menilai Komisi B dan C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tidak serius menangani polemik kompensasi. Tudingan tersebut lantaran hearing, maupun pertemuan beberapa kali sebelumnya tak membuahkan hasil.

“Kami apresiasi kerja keras Komisi A, dan kecewa dengan sikap Komisi B dan C DPRD selama ini,” kata perangkat Desa Rahayu, Sutikno, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (14/10/2016).

Selama ini dua komisi tersebut disinyalir ada kesalahpahaman, dan berebut wilayah kepercayaan publik. Terbukti kunjungan kerja (Kunker) Komisi B ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada tanggal 30 Agustus 2016 lalu, tanpa membawa copian bukti perjanjian kompensasi tahun 2009 silam.

Baru pada hearing berikutnya di kantor Kecamatan Soko, Komisi C DPRD baru meminta Pemdes Rahayu untuk membeber dokumen yang menjadi landasan pencairan kompensasi selama ini.

“Kalau ada keselarasan antara komisi B dan C, tidak mungkin ketua DPRD Miyadi sampai menurunkan Komisi A,” imbuhnya.

Baca Juga :   Cadangan Migas Randugunting 2 Miliar Barel

Meskipun hanya sekali hearing pada tanggal 3 Oktober 2016 lalu, Ketua Komisi A DPRD, Agung Supriyanto mampu mengurai benang kusut pencairan kompensasi dari sisi regulasi. Hanya dengan menyelaraskan dokumen perjanjian 2009, dan hasil riset tim ITS yang dilaporkan bulan Juni 2016 lalu, Komisi A mampu meyakinkan SKK  Migas kalau pencairan kompensasi bulan Januari-Juni 2016 tidak melanggar aturan.

Pada Kunker Komisi B DPRD Tuban ke SKK Migas pusat di Jakarta pada akhir Agustus 2016 lalu, SKK Migas memberikan signal positif pencairan kompensasi. Rencananya SKK Migas bersama JOB P-PEJ akan melakukan kajian penganggaran untuk kompensasi warga.

“Untuk masalah teknisnya akan dibentuk team work untuk penyaluran kompensasi pada nantinya,” imbuh anggota Komisi B, Warsito, politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tuban.

Sementara, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tuban, Tri Astutik, mengklaim persoalan kompensasi yang melibatkan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, dengan operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East java (JOB P-PEJ) sejak awal tahun mulai mengerucut.

Baca Juga :   Puncak Konstruksi Gas JTB Akan Berlangsung Juni 2020

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, dan alhamdulillah sudah sedikit ada titik terang setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu memberikan copyan kesepakatan kompensasi yang berlangsung sejak bulan September 2009,” tutupnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *