Inilah Keunggulan dan Kelemahan Pilkades Massal

coblosan

SuaraBanyuurip.comd suko nugroho

Bojonegoro – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 32 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang akan dilaksanakan pada akhir Nopember mendatang, memiliki keunggulan dan kelemahan. Salah satunya tentang cara e-voting yang akan digunakan.

Direktur Institute Development of Society (IDFoS) Ahmad Taufiq mengemukan, secara umum sebenarnya pilkades massal (serentak) memberikan banyak manfaat. Pertama, dari sisi efektivitas dan efisiensi jalannya pemerintahan akan lebih terjamin. Karena degan pilkades massal, jaminan kelangsungan pemerintahan yang selama ini dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pj) kades akan segera terisi. Sehingga hal ini akan memberikan kepastian pelayanan publik dan anggaran akan berjalan degan normal.

“Seperti kita ketahui, Pj kades punya banyak kelemahan. Salah satunya tidak mempunyai legalitas dalam mengambil keputusan strategis dan keputusan anggaran. Nah, dengan pilkades massal, problem pemerintahan yang selama dijalankan oleh Pj kades di sejumlah desa akan teratasi,” kata Taufiq.

Kedua, lanjut dia, dari sisi regulasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah membuat peraturan perda (Perda) yang mengatur jalannya pilkades massal. Amanat perda ini harus dilaksanakan. Hanya masalahnya, saat ini berkembang kabar bahwa isi perdanya masih berbunyi coblosan, bukan e voting seperti yang selama ini sedang disiapkan.

“Tentu ini akan jadi masalah, karen bunyi perda yang jadi landasan pilkades tidak sama dengan perangkat teknis yang disiapkan,” ujarnya.

Baca Juga :   Berdasar Kartu Kuning, Angka Pengangguran di Bojonegoro 543 Orang

Olehkarena itu, dirinya menyarankan kepada pemkab untuk mencari solusi agar problem regulasi tersebut terjawab. Misalnya, pilkades tetap dilaksanakan, tetapi degan mekanisme tetap coblosan pada beberapa pilkades untuk tahap I.

“Sambil ini dijalankan pemkab bisa mengajukan revisi Perda ke dewan. Hasil revisi yang bunyinya e-voting bisa dijadikan pelaksanaan di tahun depan,” sarannya.

Menurut dia, hal lain yang perlu dicermati juga dalam pilkades masal adalah jaminan keamanan dari aparat polisi. Karena biar bagamaina pun sensivitas massa pilkades serentak tidak sama dengan Pilihan Bupati (Pilbup) atau Pemilihan Umum (Pemilu). Artinya, gejolak lokal dari pilkades lebih potensial terjadi karena emosi pendukung lebih bersifat lokal dan dekat sacara psikis dan geografis.

“Ini harus segera disikapi aparat keamanan, misalnya dengan pendekatan keamanan yang partisipatif, melibatkan calon kades, pemuda setempat dan tokoh agama atau masyarakat untuk ikut mengamankan jalannya pilkades. Artinya, polisi menggunakan pendekatan holistik ke simpul massa,” pungkas Taufiq.

Pada bagian lain, menurut Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro, M. Choirul Huda, ada tiga hal positif dalam pilkades serentak ini. Pertama adalah biaya pelaksanaan pilkades lebih efisien termasuk biaya keamanan. Kedua, efisiensi tenaga dan pikiran karena pekerjaan dapat dikerjakan dalam waktu singkat, namun dapat menghasilkan banyak.

“Selain itu dapat mengurangi resiko sosial seperti adanya indikasi permainan dan lain-lain,” sambung Choirul Huda.

Baca Juga :   Operator SPBU Banaran Raih Juara Tiga

Sedangkan sisi negatifnya, kata dia, biaya, tenaga maupun pikiran yang dikeluarkan harus ekstra dan maksimal karena dikeluarkan bersamaan dalam waktu singkat. Kemudian,  potensi gejolak sosial masyarakat lebih tinggi karena muncul bersamaan.

“Sebab menurut kami, serentak itu dalam waktu yang sama atau sehari,” ucap Kepala Desa Sedah, Kecamatan Purwosari itu.

Disinggung tentang e-voting yang akan digunakan, menurut Choirul Huda, di dalam perda maupun perturan bupati (Perbup)  tidak menyebutkan secara jelas dan tegas tentang hal tersebut. Di dalam perbup hanya disebutkan dapat  dilaksanakan degan e voting.

“Artinya dalam bahasa perbup tersabut kurang tegas. Ditambah lagi dalam Perda juga tdk ada anjuran e voting,” kata dia, mengungkapkan.

Karena alasan itulah, pihaknya menyarankan jika belum ada perubahan dalam perda maupun perbup yang sekarang sudah jadi, pemilihan harus dilaksanakan menggunakan kertas suara atau coblosan. Apalagi sekarang ini pemilih masih demam elektronik karena selain e-voting hal baru bagi pemilih, juga belum ada sosialisasi cara penggunaannya.

“Kalau hari ini saya kira lebih efektif coblosan. Karena kalaupun pakai elektronik, terlepas dari soal regulasi, biaya untuk sewa/pengadaan alat pendukung masih relatif mahal dibanding kertas atau coblosan,” pungkas Choirul Huda.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *