Izin Pinjam Pakai Sumur Tua dalam Proses

Adm KPH Parengan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

 Bojonegoro – Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Parengan, Tuban, Jawa Timur, menyatakan, pengelolaan penambangan sumur minyak tua di wilayah Kabupaten Bojonegoro, masih ada yang belum memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan.

Administratur KPH Parengan, Daniel Budi Cahyono menyampaikan, ada 7 titik sumur dan 4 titik fasilitas penunjang yang izinnya sudah habis. Sedangkan yang belum ada izinnya ada 6 sumur dan 4 fasilitas penunjangnya. Kondisi tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2015 lalu baik sumur aktif maupun non aktif.

“Untuk titik sumur yang sudah ada izinnya ada 104 sumur beserta 34 fasilitasnya penunjangnya,” ujar Daniel saat sosialisasi penertiban sumur tua di Lantai II Ruang Angling Dharma Kantor pemkab setempat, Senin (17/10/2016).

Pihaknya menyampaikan, meskipun Perhutani tidak berhak mengelola tambang di kawasan sendiri karena pemilik wilayah kerja pertambangan (WKP) adalah Pertamina EP Asset IV Field Cepu, namun bukan berarti tidak membutuhkan izin untuk pinjam pakai kawasan hutan.

“Ini diatur dalam UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” tegasnya.

Baca Juga :   Tunggu Kepastian "Groundbreaking" Kilang Tuban

Menanggapi hal itu, Field Manager Pertamina EP Asset IV Field Cepu, Agus Amperiyanto menyampaikan, saat ini proses izin untuk pinjam pakai kawasan hutan masih dalam proses di Menteri Kehutanan.

“Kami sudah mengajukan izin tersebut, dan progresnya sekarang masih diproses oleh Menteri Kehutanan,” sambung Agus.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *