SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Perubahaan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi telah diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah kepada DPRD Blora.
Menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa daerah tidak boleh memungut retribusi menara telekomunikasi terlalu tinggi.
Untuk diketahui, MK dalam putusannya Nomor 46/PUU-XI/2014 mengabulkan sekaligus menghapus penjelasan pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Selain metode penghitunganya tidak jelas, ketentuan dalam pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidak adilan bagi perusahaan telekomunikasi. Menindaklanjuti putusan MK itu, pemerintah daerah yang memiliki perda retribusi menara seluler harus merevisi perda tersebut.
Pemkab Blora melalui Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) berencana akan mengumpulkan bahan untuk pembahasan perubahan perda tersebut.
Salah satunya adalah dengan mengagendakan studi banding ke Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
“Pacitan merupakan salah satu kabupaten yang telah menindaklanjuti putusan MK tersebut,’’ ujar Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Bidang Pos dan Telematika DPPKKI Blora, Nyipto Dewi Sriwidayanti.
Menurut Nyipto Dewi, Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebelumnya telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2012. Dia mengungkapkan, dari 144 menara telekomunikasi yang ada di Blora, telah memberikan kontribusi bagi PAD Blora pertahunnya rata-rata Rp 900 juta.
“Perubahan perdanya sudah diajukan oleh bupati kepada DPRD, 20 September. Sekarang tinggal pembahasannya,’’ kata Nyipto Dewi. (ams)