SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Mangkraknya proyek Pasar Besar Tuban di Kelurahan Mondokan, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur terus berbuntut panjang. Kali ini delapan point banding yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda), ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
“Banding ini hanya untuk menegaskan soal nasib Pasar Besar Mondokan yang mangkrak,†kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tuban, Arif Handoyo, kepada suarabanyuurip.com.
Empat point banding yang ditolak PN yakni, point 4 berisi penggugat berhak melakukan tindakan penguasaan dan kepemilikan kembali atas tanah dan bangunan pasar. Point 5, menghukum tergugat I dan II untuk membayar denda secara tunai sebesar Rp 2 miliar untuk material, dan Rp 25 miliar kerugian inmaterial, serta Rp 100 juta denda dan bunga.
Point 6, menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap barang tidak bergerak menjadi objek sengketa. Terakhir point 7 berisi putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij voorraad), walaupun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet.
Pemda menyanyangkan putusan dari PN, atas penolakan empat point banding yang diajukan. Seharusnya banding ini disepakati, supaya penggugat (Pemda Tuban) dapat mengambil alih penguasaan. Sekaligus kepemilikan kembali tanah, dan bangunan pasar.
Hal ini sudah tertera jelas dalam perjanjian kerja sama pembangunan Pasar Besar Tuban Nomor: 050/1562/414.012/2002, Hari Rabu, 12 Juni 2002 silam beserta segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut.
Arif menjelaskan, tujuan Pemda meminta semua aset Pasar Besar ini hanya untuk melanjutkan pembangunannya. Sebagaimana diketahui, saat ini pasar tersebut masih dikuasai PT Kharisma Bengawan Solo (KBS) selaku tergugat I, dan PT Hutama Karya (HK) selaku tergugat II.
Pemda meminta supaya segera ada kejelasan dari pihak terkait, terhadap kelanjutan proyek pembangunan pasar mangkrak. Hingga kini nasib proyek akbar ini masih terkatung-katung, sebab belum ada kepastian.
“Kalau belum ada putusan bagaimana Pemda dapat melanjutkan proyek ini,†jelasnya.
Humas PN Tuban, Donova Akbar, mempersilahkan adanya upaya hukum atau banding yang dilakukan oleh Pemda Tuban, Sebab telah disediakan dalam UU. Pasca berkas dan syarat pengajuan banding dipenuhi dan dilengkapi, PN Tuban akan segera mengirimkan berkas tersebut ke Pengadilan Tinggi Jatim dan menunggu keputusan dari pengadilan.
“Silahkan Pemda menunggu dan memahami skema peradilan yang berlaku,†tutupnya. (Aim)