SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
 Tuban –  Sebanyak sepuluh warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Gugatan ini sebagai bentuk ketidakpuasan warga terhadap tim appraisal yang enggan transparan soal penentuan harga lahan untuk Jalan Lingkar Selatan (JLS) di wilayah setempat.
“Surat gugatan kami ajukan ke PN tanggal 10 Oktober 2016 kemarin,†kata Koordinator warga Kembangbilo, Kusnan, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (21/10/2016).
Gugatan yang diajukan warga ini bukan penolakan atas JLS, namun hanya ingin semuanya terbuka. Pihaknya menyayangkan perbedaaan harga lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Padahal jaraknya hanya satu pematang lahan, namun harganya tidak sama.
“Kami ingin meminta keadilan dari pemkab supaya mendesak tim appraisal terbuka terhadap warga†jelasnya.
Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono membenarkan adanya gugatan tersebut. Selain ke PN, gugatan warga Kembangbilo juga ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
“Alasan warga harga ganti rugi yang diberikan oleh tim pembebasan lahan terlalu rendah,†sambungnya.
Warga menuntut harga yang dibayarkan ke pemilik lahan harus adil seperti lahan pertanian lainnya. Menyikapi hal demikian, PN langsung menerima surat gugatan tersebut.
Menurutnya surat gugatan warga Kembangbilo, telah sesuai ketentuan dan syarat pengajuan gugatan. Salah satunya pengajuan gugatan tidak lebih dari 14 hari setelah penetapan harga ganti rugi.
Terpisah, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, memeprsilahkan warganya untuk menggugat apabila harga ganti rugi yang ditetapkan belum pantas. Ditegaskan pula, dalam penentuan harga murni wewenangnya tim appraisal, dan pemkab tidak punya hak ikut campur.
“Silahkan warga menggugat karena itu memang hak mereka,†tegasnya.
Noor Nahar menambahkan, ganti rugi tanah sebesar Rp 400 ribu lebih per meter sudah cukup tinggi. Mengingat letak lahan bukan berada di tepi akses jalan utama.
“Pemkab meminta warga untuk memahami pentingnya proyek ini, sekaligus regulasi yang mengaturnya,†tutupnya.
Informasi sebelumnya, 28 dari 45 pemilik lahan menolak bertanda tangan pada pertemuan hari Jumat (30/09) lalu di Balai Desa Kembangbilo. Penolakan ini lantaran warga ingin semua harga lahan disamakan. (aim)