SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur mengakui Peraturan Daerah (Perda) Corporate Social Responsibility (CSR) Nomor 3 tahun 2015 belum optimal menyelaraskan CSR perusahaan dengan Pemda setempat.
Sebagai upaya lanjutan, tahun ini dewan bersama eksekutif segera mengundangkan Peraturan Bupati (Perbup) atas Perda tersebut.
“Setelah Perda CSR ditetapkan memang belum optimal sebab belum ada Perbupnya,” kata Ketua DPRD Tuban, Miyadi, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (22/10/2016).
Selain belum adanya Perbup, forum CSR yang dibentuk tahun 2015 lalu juga belum efektif. Selama ini masing-masing perusahaan belum klop dengan keinginan Pemda, dan terkesan berjalan sendiri- sendiri.
Ditambah pula, setiap kali ada koordinasi dewan tidak pernah dilibatkan di dalamnya. Hasilnya selama ini CSR perusahaan tambang maupun Minyak dan Gas Bumi (Migas) hanya berkutat di ring 1.
“Idealnya forum tersebut diselaraskan untuk membahas efektif tidaknya penyaluran CSR di 20 kecamatan di Tuban, bukan sebaliknya,” imbuhnya.
Dewan meminta perusahaan padat modal di Tuban juga memprioritaskan CSR di Kecamatan yang bukan ring 1 nya. Hal ini untuk menekan angka kemiskinan dan pengangguran di wilayah setempat.
Hal tersebut, juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana. Pihaknya mengaku program CSR dari perusahaan di Tuban belum optimal, dan minim sinergi dengan Pemda.
“Forum CSR harus bersinergi dengan program Pemda jangan berjalan sendiri-sendiri,” sambungnya.
Budi menilai program CSR yang diberikan perusahaan selama ini masih fokus pada ring 1. Hal ini tentu belum sesuai dengan tujuan terbentuknya forum CSR, sekaligus ditetapkannya Perda Nomor 3 tahun 2015. (Aim)