SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Sejumlah penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur mengaku omset penjualannya merosot drastis. Penyebabnya disinyalir sejak beroperasinya Pertamini. Sebelum Pertamini berdiri, dalam sehari mampu menjual BBM jenis Pertalite dan Pertamax empat jerigen kapasitas 35 liter.
“Kini hanya dapat menjual tidak lebih dari 20 liter setiap harinya,” kata salah seorang penjual BBM eceran, Darmaji (35), kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (22/10/2016).
Dia mengaku, tadinya banyak pelanggan yang membeli BBM ecerannya, namun sejak berdirinya Pertamini banyak yang beralih karena menilai lebih baik kualitasnya. Kini pengecer BBM di desa setempat mengeluh, dan khawatir lambat laun bakal gulung tikar.
Darmaji menilai sejak berdirinya Pertamini di dekat rumahnya, seluruh keluarganya khawatir. Selain pemilik Pertamini belum pernah menyosialisasikannya, warga sekitar juga mempertanyakan standart safetinya.
Keluhan tersebut sudah lama dia sampaikan ke Pemerintah Desa (Pemde) setempat, akan tetapi keluhan warga tidak mendapatkan respon apapun.
Protes juga sudah pernah dilakukan langsung kepada pemilik Pertamini, namun juga tidak di gubris. Alasannya pihak pengelola Pertamini sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah (Pemda) Tuban.
“Jangankan di gubris, soal sosialisasi kepada warga sekitar aja tidak pernah apakah itu berdampak atau tidak,” jelasnya.
Para pengecer BBM Desa Tuwiri Kulon kini hanya bisa berharap, ada keadilan yang bisa di terimanya berupa tindakan yang pasti. Apakah memang Pertamini di perbolehkan berdiri, atau hanya sekedar merusak tatanan pelanggan para pengecer BBM.
“Harapannya ya supaya di tertibkan saja, karena itu juga mengurangi pelanggan para pengecer seperti kami ini,†jelasnya.
Menyikapi keluhan warganya, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tuwiri Kulon, Ngatmin mengaku tidak tahu soal perizinan Pertamini di wilayahnya. Selama ini pihak BPD tidak pernah di ajak musyawarah dari desa terkait berdirinya usaha baru tersebut.
“Jangankan soal perizinan, musyawarah saja kita tidak pernah di libatkan,†ungkap Ngatmin melalui sambungan teleponnya.
Beredar kabar, kalau pihak pengelola Pertamini mengaku telah mengantongi izin dari pemerintah baik Kecamatan maupun desa. Pertanyaannya belum ada aturan atau regulasi yang mengaturnya.
Menurutnya, apabila belum ada regulasi yang jelas, maka bisa dipastikan bahwa berdirinya Pertamini itu masih illegal. Pihak pemerintah desa (Pemdes) maupun Muspika tentunya harus bertindak tegas, supaya usaha baru tersebut tidak meresahkan warga.
Pihaknya berharap Pemda supaya tegas dalam menjalankan aturan yang ada. Sekaligus mempertimbangkan keamanan dan perizinan lingkungan Pertamini, supaya tidak mengancam keselamatan pemukiman padat penduduk. (Aim)