Inilah Kronologi Polemik Tanah AKN Bojonegoro

SuaraBanyuurip.comd suko nugroho

Bojonegoro – Penguasaan Tanah Negara (TN) di Dusun Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ke tangan pengusaha tidak lepas dari campur tangan Bupati Suyoto. Bahkan Suyoto telah menerbitkan izin lokasi pembangunan perumahan di atas tanah negara tersebut.

Hal itu terungkap saat Komisi A DPRD Bojonegoro menanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang asal usul tanah Negara tersebut hingga dikuasai oleh pengusaha dan sebagian dihibahkan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dalam hearing (rapat dengar pendapat) polemik pendirian Gedung Akademi Komunitas Negeri, Senin (24/10/2016).   

Romadi perwakilan BPN Bojonegoro menjelaskan, tanah negara dengan total 850 hektar (Ha) tersebut dulunya adalah tanah negara bebas. Artinya belum pernah dilekati hak apapun. Tanah tersebut dulunya akan digunakan untuk program gerakan kembali ke desa (GKD) dengan skenario di wilayah setempat akan dibangun pelatihan, wisata dan pusat bisnis untuk meningkat ekonomi masyarakat.

Namun belum sempat berjalan, lanjut Romadi, program GKD berhenti seiring tumbangnya rezim Soeharto. Setelah itu tanah Negara tersebut menjadi mangkrak. Padahal tanah tersebut telah diberikan hak pakai atas nama Gubernur Jatim, Basofi Soedirman bersama keluarganya selama sepuluh tahun terhitung sejak 1997 hingga 2007.

“Hak pakai itu berakhir tgl 30 Oktober 2007,” kata Romadi saat meberikan penjelasan kepada Komisi A dan peserta hearing.

Karena program itu tidak selesai, lanjut dia, akhirnya diteruskan oleh PT. Indo Megah Jaya milik Lusianto Handoko. Namun dari 850 ha, hanya sekira 36 ha yang diteruskan pengusaha sahabat karib Bupati Suyoto tersebut dan terbitlah sertifikat hak guna bangun (HKG).

Dari 36 Ha tersebut,  seluas 29, 594 ha untuk pembangunan perumahan. Sedangkan sisanya yang 7 ha lebih dihibahkan ke pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk penggunaan fasilitas dan sarana pendidikan yang sampai sekarang ini akan diberikan untuk rintisan AKN. 

Baca Juga :   Air Mulai Merendam 4 Wilayah Kecamatan

Bahkan kata Romadi, PT Indo Megah Jaya telah memperoleh izin lokasi dari Bupati Bojonegoro, Suyoto, untuk pembangunan perumahan. Izin itu tertuang dalam surat nomor :188/336/Kep/421.11/2009 tanggal 21 Desember 2009.

“Dari luas 36 hektar lebih itu, 29,24 hektar telah terbit sertifikat HGB No 849, dan No 850 untuk luas 7 hektar lebih yang dihibahkan ke pemkab,” ujarnya.

Menurut Romadi, tanah berstatus HGB ini bisa menjadi sertifikat hak milik. “Seperti saat membeli rumah di perumahan, pertama kali yang muncul adalah HGB setelah angsuran lunas baru terbitlah sertifikat hak milik,” kata dia, menjelaskan.

Ditanya apakah cara itu sebagai salah satu upaya mensiasati untuk menguasai tanah negara menjadi manjadi hak milik, Romadi menyatakan dengan tegas tidak. Alasannya, karena tanah Negara itu sebelumnya telah terbit sertifikat hak pakai atas nama Basofi Soedirman, kemudian beralih hak guna bangun. 

“Jadi secara legalitas tidak menyalahi aturan,” tandasnya.

Namun demikian, Komisi A DPRD Bojonegoro akan tetap menelusuri sumber aset yang dihibahkan ke pemkab tersebut. Menurut komisi dewan yang membidangi hukum dan pemerintahan itu, asset yang dimiliki pemkab harus dari sumber yang sah. Tidak boleh sumbernya bermasalah.

“Karena itu akan kita telusuri juga. Saat aset itu dihibahkan kepada pemkab, apakah penghibah itu sedang mendapatkan aset yang sah atau tidak,”  sambung Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito usai hearing.

Selain itu, pihaknya juga akan mengusut proses pelepasan asset tersebut kepada Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan. Hal ini untuk mengetahui  apakah proses pelepasan asset yang dilakukan pemkab sudah sesuai aturan atau belum.

Baca Juga :   Bocah 7 Tahun Hilang, Diduga Terperosok Parit di Sekar Bojonegoro

“Karena pelepasan aset daerah harus diputus melalui rapat paripurna. Sedangkan yang dulu ada itu hanya keputusan yang dibuat oleh pimpinan DPRD, tanpa diparipurnakan. Padahal keputusan DPRD itu wajib melalui paripurna,” tegas politisi Partai Gerinda Bojonegoro itu.

Karena itu proses ini perlu disingkronkan mumpung semua belum terlanjur. Sehingga jika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa segera dibetulkan.

“Karena proses pelepasan aset itu belum sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan DPR itu keluar melalui jalan paripurna. Itu belum dilakukan sampai sekarang,” tandas Anam kembali.

Pihaknya juga mengendus adanya perubahan peruntukan anggaran dari sebelumnya untuk Gedung AKN menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Awalnya, gedung AKN itu telah dianggarkan dalam APBD 2016 sebesar Rp98 miliar, namun dalam perjalanannya diubah menjadi Rp52 miliar.

Menurut Anam, setiap program harus sesuai dengan rencana kegiatan pembangunan (RKP). Jika dalam perjalanan itu diubah telah menyalahi ketentuan penyusunan kebijakan anggaran yang tertib efektif, efisien, dan berbasis kinerja.

“Kalau judulnya gedung Diklat. Ya mutlak untuk gedung diklat, berarti gedung itu dibangun untuk diklat aparatur atau pegawai negeri.

Untuk itu, pihaknya akan berkonsultasikan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk menanyakan model penganggaran seperti itu menyalahi ketentuan atau tidak. 

“Karena kami yakin itu menyalahi ketentuan. Rencananya kan sudah jelas untuk badan diklat ya untuk badan diklat. Kalau untuk AKN ya AKN, jangan untuk yang lain,” pungkasnya.(suko) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *