SuaraBanyuurip.com –Â Ali Imron
Tubanb – Kementerian Sosial (Kemensos) tahun ini telah menyalurkan dana sebesar Rp 29,8 miliar untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sesuai mekanismenya dana tersebut akan dibayarkan ke 21.645 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam tiga tahap.
“Nantinya ada tiga tahap, untuk tahap satu akan dibayarkan sekaligus untuk jangka waktu setahun,” kata Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Tuban, Nur Jannah, melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada suarabanyuurip.com, Senin (24/10/2016).
Nur Jannah menjelaskan, rincian dana Rp 29,8 miliar tersebut untuk tahap pertama bantuan sebesar Rp 17.131.917.500 langsung dibagikan ke 21.645 KPM. Dimana setiap KPM yang telah tervalidasi, dan memenuhi komponen persyaratan menerima Rp 500 ribu.
Tahap dua tahun 2016, dana Rp 6.380.925.000 akan dibagikan kepada 21.557 KPM, sedangkan pada tahap tiga ada dana sebesar Rp 6.385.802.500 untuk 21.510 KPM.
Sementara, Kepala Bidang Bantuan Pemberdayaan dan Organisasi Sosial, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Abdul Latif, menambahkan untuk pambayaran dana PKH tahap 1 dilakukan pada bulan November 2016.
Lebih lanjut, untuk mempercepat validasi data keluarga penerima PKH, tahun ini Dinsosnaker Tuban menambah 52 tenaga pendamping. Jumlah tenaga baru tersebut untuk membantu tenaga pendamping sebelumnya berjumlah 112 orang.
“Jadi total tenaga pendamping PKH tahun ini ada 164 orang,” sambungnya.
Pada proses validasi data, pendamping PKH akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan penerima PKH layak menerima bantuan. Untuk keluarga miskin yang menerima PKH harus memenuhi unsur di dalamnya.
Pertama, ada individu yang tergolong lanjut usia 70 tahun ke atas dan disabilitas berat. Disabilitas merupakan mereka dengan kategori disabilitas berat atau yang dalam aktivitasnya sangat bergantung dengan orang lain.
Sedangkan komponen keluarga miskin lainnya memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah, baik SD-SMP-SMA. Dalam keluarga miskin yang terdapat ibu hamil, dan memiliki anak usia di bawah 6 tahun juga menerima PKH.
Sesuai SK Menteri Sosial Nomor 23/HUK/2016 ketentuan penerimaan dana PKH, bantuan ibu hamil dan anak usia dibawah enam tahun sebesar Rp 1.200.000, bantuan peserta pendidikan SD sederajat sebesar Rp 450 ribu.
Bantuan peserta pendidikan SMP sederajat sebesar Rp 750 ribu, dan bantuan peserta didik SMA sederajat sebesar Rp 1 juta. Sedangkan bantuan untuk lanjut usia sebesar Rp 1,9 juta, serta bantuan penyandang disabilitas berat sebanyak Rp 3,1 juta. (Aim)